Implementasi Uu. No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Good Governance (Studi Pada Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Di Badan Kepegawaian Daerah Kota Batu)

Main Author: Cahyani, Aulia
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/118230/
Daftar Isi:
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah undang-undang baru yang berlaku sejak 15 Januari 2014 dan ditetapkan dengan nomor 5 tahun 2014. Undang-undang ini merupakan dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparat sipil negara yang memiliki integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktek KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Implementasi UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara di Kota Batu dimulai dengan pengimplementasian pengisian jabatan pimpinan tinggi yang telah tercantum pada Bab IX. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang implementasi Undang-undang tersebut di Kota batu serta faktor-faktor pendukung dan penghambatnya. Pada penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui teknik analisis data model interaktif menurut Miles, Huberman dan Saldana. Maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah Implementasi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kota Batu (tahap persiapan, pelaksanaan dan hasil seleksi) serta faktor pendukung dan penghambat dalam pengisian jabatan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kota Batu belum mencapai pada tahap akhir (pelantikan). Sedangkan tahap persiapan, pelaksanaan telah dilaksanakan sesuai dengan undangundang no 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga peraturanperaturan lainnya. Sedangkan pada tahap hasil seleksi di Kota Batu masih dalam status menunggu perintah walikota Batu untuk menuju proses pelantikan. Faktor pendukung dalam pengisian jabatan tersebut adalah keterbukaan dan teknologi informasi. Sedangkan faktor penghambatnya adalah minim peminat. Berdasarkan itulah diperlukan komitmen dan kerjasama antara pemerintah kota batu dengan seluruh dinas se-jawa timur serta peningkatkan sosialisasi ataupun inovasi dalam sosialisasi mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi.