Analisis Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Karyawan Tetap ( Studi kasus pada PT. Sarah Ratu Samudera )
Main Author: | Anggraini, Dian |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/116746/1/SKRIPSI_.pdf http://repository.ub.ac.id/116746/ |
Daftar Isi:
- Perusahaan sebagai pemotong pajak memiliki peranan yang sangat besar bagi pemerintah. Saat ini tidak sedikit perusahaan yang melaksanakan pemotongan pajak yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. PT. Sarah Ratu Samudera merupakan perusahaan jasa bergerak di bidang forwading di Surabaya. PT. Sarah Ratu Samudera memotong PPh Pasal 21 setiap bulan atas karyawan. Masalah yang dialami perusahaan yakni salah hitung dan terlambat menyetor maupun melaporkan PPh Pasal 21 terutang pada tahun 2013. Penelitian ini dilakukan di PT. Sarah Ratu Samudera Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana mekanisme perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas karyawan tetap dengan menggunakan sistem withholding tax dengan mengacu pada PER-31/PJ/2012 Mekanisme perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 PT. Sarah Ratu Samudera akan dianalisis disesuaikan dengan PER-31/PJ/2012. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dan teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi dan wawancara. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa PT. Sarah Ratu Samudera telah melaksanakan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas karyawan tetap dengan mengikuti peraturan yang ada yakni PER-31/PJ/2012. Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang diterima karyawan tetap sudah benar, hanya saja PT. Sarah Ratu Samudera tidak menghitung jumlah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan pada bulan Agustus dan Desember, yakni THR. Kesalahan yang dilakukan perusahaan dalam menghitung PPh Pasal 21 terutang pada bulan Agustus dan Desember 2013 akan mengakibatkan jumlah Pajak yang disetor dan dilaporkan tidak sesuai dengan yang seharusnya. Atas kesalahan tersebut PPh Pasal 21 yang disetor dan dilaporkan lebih kecil. Kurang telitinya Bagian Akuntansi Keuangan dang Seksi Pelaporan perusahaan mengakibatkan kesalahan yang merugikan perusahaan. Saran untuk PT. Sarah Ratu Samudera yakni Bagian Akuntansi Keuangan harus lebih teliti dalam menghitung PPh Pasal 21. Selain itu, perusahaan juga harus lebih update dengan peraturan perpajakan terbaru. Apabila masih saja ada kesalahan dalam proses pemotongan PPh Pasal 21 terutang, sebaiknya perusahaan memperkerjakan karyawan yang sesuai dengan keahliannya, terutama di bidang perpajakan.