Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa dalam Penyusunan Peraturan Desa studi di Desa Wahas Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur
Main Author: | GuruhMahartiningWijayanti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/113482/1/050800756.pdf http://repository.ub.ac.id/113482/ |
Daftar Isi:
- Dalam skripsi ini mengangkat Judul ” Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa”. Hal ini dilatar belakangi kebijakan pemerintah tentang otonomi daerah dan selanjutnya dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 yang mengamanatkan dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berkedudukan setara dan sebagai mitra kerja Kepala Desa yang berfungsi diantaranya merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa. Berkaitan dengan hal tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Wahas Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik untuk menyusun Peraturan desa. Peraturan Desa dibentuk dalam rangka menampung dan menyalurkan partisipasi dan aspirasi masyarakat desa. Kepala Desa dan BPD adalah lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Desa, dalam proses pembentukan Peraturan desa, Kepala Desa dan BPD harus benar-benar memperhatikan keadaan yang berkembang baik sosial budaya, ilmu pengetahuan dan kondisi masyarakat. Karena masukan dan dukungan Masyarakat Desa sangat berpengaruh pada nilai-nilai Peraturan Desakarena akan diterapkan dan diharapkan dapat berperan serta dalam mengatur ketertuban, kesejahteraan masyarakat dan dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan kegiatan pembangunan secara optimal yang seimbangPermasalahan dalam skripsi ini adalah (1) Hubungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Desa Wahas Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik dalam penyusunan peraturan desa.(2) Kemampuan anggota Badan Permuyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa dalam penyusunan peraturan desa di Desa Wahas kecamatan Balong Panggang kabupaten Gresik.(3) Kualitas dan kuantitas peraturan desa yang dihasilkan di Desa Wahas Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik. Berkaitan dengan hal tersebut penelitian ini bertujuan (1) Untuk mendeskripsikan hubungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Desa Wahas Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik dalam penyusunan peraturan desa.(2) Untuk mendeskripsikan kemampuan anggota Badan Permuyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa dalam penyusunan peraturan desa di Desa Wahas kecamatan Balong Panggang kabupaten Gresik.(3) Untuk mendeskripsikan kualitas dan kuantitas peraturan desa yang dihasilkan di Desa Wahas Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik. Untuk mencapai tujuan tersebut dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan lokasi penelitian Desa Wahas Kecamatan Balong Panggang . Sumber data meliputi data primer yaitu hasil wawancara dengan informan yang bersangkutan .Adapun data lapangan dikumpulkan dengan observasi, interview dan dokumentasi.Sedang instrument penelitiannya adalah peneliti sendiri dengan beberapa alat baik interview guide and field noteDari hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Hubungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Desa Wahas Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik dalam penyusunan peraturan desa meskipun ada beberapa kendala yang membuat kinerja BPD dan Kepala Desa dalam penyusunan peraturan desa belum bisa maksimal tetapi keduanya sama-sama menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, tanpa ada upaya untuk menentang ataupun menjatuhkan antara yang satu dengan yang lain. BPD dan Kepala Desa Wahas mempunyai hubungan yang positif dalam penyusunan Peraturan Desa. (2) Kemampuan anggota Badan Permuyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa dalam penyusunan peraturan desa di Desa Wahas kecamatan Balong Panggang kabupaten Gresik sudah cukup baik jika ditinjau dari kemampuan menampung aspirasi masyarakat dan juga menyalurkan aspirasi tersebut menjadi suatu Peraturan Desa.(3) Kualitas dan kuantitas peraturan desa yang dihasilkan di Desa Wahas Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik sudah cukup baik, walaupun hanya sedikit Peraturan desa yang diundangkan tetapi Peraturan-peraturan tersebut mempunyai fungsi yang cukup penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa kinerja BPD dan Kepala desa di desa Wahas dalam penyusunan Peraturan Desa sudah cukup bagus, meskipun terdapat beberapa kendala, tetapi itu bukan keseluruhan tanggung jawab BPD dan Kepala desa, karena dalam hal ini peran serta masyarakat juga sangat penting. Adapun saran yang bisa penulis berikan adalah agar BPD dan Kepala Desa saling mendukung dan bekerja seoptimal mungkin dalam menyusun Peraturan desa, selain itu faktor-faktor eksternal juga sangat berpengaruh sehinggadiharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung proses penyusunan Peraturan Desa sehingga dapat dihasilkan suatu Peraturan desa yang benar-benar bermanfaat.