Makna Penghasilan Dalam Pasal 41 (C) (i) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Sebagai Syarat Izin Poligami

Main Author: Hartono, RicoAndrian
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112987/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.ub.ac.id/112987/2/SKRIPSI.pdf
http://repository.ub.ac.id/112987/
ctrlnum 112987
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/112987/</relation><title>Makna Penghasilan Dalam Pasal 41 (C) (i) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Sebagai Syarat Izin Poligami</title><creator>Hartono, RicoAndrian</creator><subject>346.016 Marriage, partnerships, unions</subject><description>Pada asasnya, dalam perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami) apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Keseluruhan ketentuan yang mengatur tentang kebolehan suami untuk dapat berpoligami diatur dalam: Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 40 hingga Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan; serta Pasal 55 hingga Pasal 59 Kompilasi Hukum Islam. Dalam hal suami yang hendak mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan, haruslah ia memperlihatkan surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat ia bekerja, sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan dalam Pasal 41 (C) (i) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Namun kata &#x201C;penghasilan&#x201D; dalam pasal tersebut menjadi letak permasalahan, dimana tidak ada penjelasan secara jelas tentang sejauhmana pemaknaan penghasilan dalam Pasal 41 (C) (i) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum, dengan mengkaji isu hukum tentang kekaburan hukum pada makna penghasilan dalam Pasal 41 (C) (i) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan sebagai syarat izin poligami. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, serta pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian yang digunakan terdiri dari sumber dan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik penelusuran bahan hukum diperoleh dengan cara studi kepustakan melalui penelusuran bahan hukum, dengan mempelajari dan mengutip bahan hukum dari sumber-sumber yang sudah ada. Teknik analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan teknik interpretasi gramatikal, dan historis. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Makna penghasilan dalam Pasal 41 (C) (i) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan sebagai syarat izin poligami adalah seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh suami yang hendak berpoligami. Seluruh harta kekayaan yang dimaksud disini ialah baik berupa bukti kepemilikan benda bergerak, maupun benda tetap, dan juga termasuk di dalamnya gaji.</description><date>2017-02-02</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.ub.ac.id/112987/1/ABSTRAK.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.ub.ac.id/112987/2/SKRIPSI.pdf</identifier><identifier> Hartono, RicoAndrian (2017) Makna Penghasilan Dalam Pasal 41 (C) (i) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Sebagai Syarat Izin Poligami. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>SKR/FH/2017/80/051704265</relation><recordID>112987</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Hartono, RicoAndrian
title Makna Penghasilan Dalam Pasal 41 (C) (i) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Sebagai Syarat Izin Poligami
publishDate 2017
topic 346.016 Marriage
partnerships
unions
url http://repository.ub.ac.id/112987/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.ub.ac.id/112987/2/SKRIPSI.pdf
http://repository.ub.ac.id/112987/
contents Pada asasnya, dalam perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami) apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Keseluruhan ketentuan yang mengatur tentang kebolehan suami untuk dapat berpoligami diatur dalam: Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 40 hingga Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan; serta Pasal 55 hingga Pasal 59 Kompilasi Hukum Islam. Dalam hal suami yang hendak mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan, haruslah ia memperlihatkan surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat ia bekerja, sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan dalam Pasal 41 (C) (i) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Namun kata “penghasilan” dalam pasal tersebut menjadi letak permasalahan, dimana tidak ada penjelasan secara jelas tentang sejauhmana pemaknaan penghasilan dalam Pasal 41 (C) (i) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum, dengan mengkaji isu hukum tentang kekaburan hukum pada makna penghasilan dalam Pasal 41 (C) (i) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan sebagai syarat izin poligami. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, serta pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian yang digunakan terdiri dari sumber dan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik penelusuran bahan hukum diperoleh dengan cara studi kepustakan melalui penelusuran bahan hukum, dengan mempelajari dan mengutip bahan hukum dari sumber-sumber yang sudah ada. Teknik analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan teknik interpretasi gramatikal, dan historis. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Makna penghasilan dalam Pasal 41 (C) (i) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan sebagai syarat izin poligami adalah seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh suami yang hendak berpoligami. Seluruh harta kekayaan yang dimaksud disini ialah baik berupa bukti kepemilikan benda bergerak, maupun benda tetap, dan juga termasuk di dalamnya gaji.
id IOS4666.112987
institution Universitas Brawijaya
affiliation mill.onesearch.id
fkp2tn.onesearch.id
institution_id 30
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Brawijaya
library_id 480
collection Repository Universitas Brawijaya
repository_id 4666
subject_area Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia*
city MALANG
province JAWA TIMUR
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS4666
first_indexed 2021-10-19T08:32:46Z
last_indexed 2021-10-28T07:03:11Z
recordtype dc
_version_ 1751455501813547008
score 17.538404