Penerapan Pasal 3 Ayat (3) Pojk No. 19/Pojk.03/2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif Mengenai Branchless Banking

Main Author: Bimo, GigihArio
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112862/
Daftar Isi:
  • Latar belakang penulisan skripsi ini didasarkan pada pelaksanaan program Branchless Banking yang telah diadaptasi oleh Bank Rakyat Indonesia dengan program layanan BRI-Link. Dalam pelaksanaan layanan BRI-Link ini, masih banyak ditemui hambatan-hambatan sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kesulitan baik bagi nasabah/konsumen maupun bagi pihak Bank Rkayat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang. Untuk itu pihak Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang perlu melakukan berbagai macam upaya guna mengatasi hambatan dan peningkatan mutu dan kualitas pada layanan BRI-Link ini. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) bagaimana penerapan pasal 3 ayat (3) POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Inklusif Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif pada layanan BRI-Link oleh Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi’ Malang? (2) apa faktor pendukung dan penghambat bagi pelaksanaan layanan BRI-Link pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “”Kawi” Malang dalam menerapkan ketentuan pasal 3 ayat (3) POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif? (3) bagaimana upaya Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan BRI-Link pada penerapan pasal 3 ayat (3) POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif?. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Penulis melakukan observasi langsung dengan objek penelitian kemudian dilakukan pendekatan dengan metode yuridis sosiologis dengan usaha menganalisis masalah yang di teliti dengan hukum dalam kenyataan. Dari hasil penelitian dan analisis sesuai dengan metode di atas, maka penulis memperoleh hasil penelitian dan jawaban dari rumusan masalah yang telah dikemukakan yaitu penerapan pasal 3 ayat (3) POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif mengenai Branchless Banking (studi di PT. Bank Rakyat Indonesia,Tbk (BRI) Kantor Cabang “Kawi” Malang. PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang menemui hambatan dalam pelaksanaan layanan BRI-Link. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut, PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang melakukan pelaksanaan layanan BRI-Link dengan 8 (delapan) tahapan. Penulis merasa terdapat hambatan dalam pelaksanaan layanan BRI-Link dengan adanya bukti wawancara dengan bagian Funding Officer. Penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko yaitu dengan cara pihak Bank BRI Kantor Cabang “Kawi” Malang menetapkan kebijakan bahwa apabila seseorang ingin mengajukan diri sebagai agen BRI-Link, orang tersebut haruslah menaruh dana sebesar RP.3.000.000,- di rekening penampungan sebagai xi bentuk jaminannya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan fasilitas yang telah diberikan oleh pihak Bank BRI Kantor Cabang “Kawi” Malang. Mesin EDC BRI-Link yang berada di tangan agen BRI-Link ini sifatnya merupakan peminjaman dari BRI sendiri jadi apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka mesin tersebut dapat ditarik kembali serta dana jaminan sebesear RP.3.000.000,- menjadi hangus atau diserap oleh pihak BRI sendiri. Adapun hal lain yang merupakan penerapan manajemen resiko dan prinsip kehati-hatian dalam layanan BRI-Link ini yaitu adanya spesifikasi dari pihak Bank BRI bagi agen yang ingin mendirikan layanan BRI-Link. Spesifikasi ini berguna untuk menghindari pihak Bank BRI melakukan kesalahan dalam menyetujui permohonan agen BRI-Link tersebut. Untuk menerapkan prinsip kehati-hatian itu sendiri, pihak Bank Bri Kantor Cabang “Kawi” Malang melakukan maintenance. Bank BRI Kantor Cabang “Kawi” Malang melakukan maintenance baik maintenance EDC maupun maintenance agen BRI-Link. EDC sendiri merupakan mesin transaksi berupa mesin gesek pembayaran. Maintenance EDC ini dilakukan selama satu bulan sekali untuk mengecek apakah pada mesin EDC ini terdapat gangguan atau tidak, bisa bertransaksi atau tidak, dll. Tetapi menurut narasumber wawancara ini yaitu bagian Funding Officer Bank BRI Kantor Cabang “Kawi” Malang sebenarnya yang perlu dilakukan maintenance sendiri yaitu agen-agen BRI-Link. Maintenance agen itu sendiri bertujuan untuk mengecek besaran transaksi per bulan, serta adakah kendala pada transaksi atau tidak. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu program layanan BRI-Link belum sepenuhnya menerapkan pasal 3 ayat (3) POJK No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif hal ini dapat dilihat masih adanya hambatan-hambatan dalam pelaksanaan BRI-Link yang masih belum teratasi dengan baik. Saran bagi Bank Rakyat Indonesia yaitu peningkatan mutu dan kulitas kerja bagi personil Bank Rakyat Indonesia dalam menangani hambatan pelaksanaan BRI-Link.