Bimo, G. (2016). Penerapan Pasal 3 Ayat (3) Pojk No. 19/Pojk.03/2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif Mengenai Branchless Banking.
Chicago Style CitationBimo, GigihArio. Penerapan Pasal 3 Ayat (3) Pojk No. 19/Pojk.03/2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif Mengenai Branchless Banking. 2016.
MLA CitationBimo, GigihArio. Penerapan Pasal 3 Ayat (3) Pojk No. 19/Pojk.03/2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif Mengenai Branchless Banking. 2016.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.