Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini membahas tentang kedudukan Surat Edaran Jaksa Agung RI, Berdasarkan pertimbangan dari Surat Edaran Jaksa Agung RI tersebut diminta perhatiannya sebagai berikut: Penanganan perkara tindak pidana korupsi di prioritaskan pada pengungkapan perkara yang bersifat big fish (berskala besar, dilihat dari pelaku dan/atau nilai kerugian keuangan negara) dan still going on (tindak pidana korupsi yang dilakukan terus menerus atau berkelanjutan), Surat Edaran itu juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (pasal 4). Surat Edaran tersebut hanya akan membuka peluang modus korupsi baru didaerah, dengan memecah jumlah kerugian negara dari proyek dana hibah atau bantuan sosial. Dengan begitu secara tidak langsung Surat Edaran Jaksa Agung akan melegitimasi bibit-bibit baru pelaku korupsi uang negara Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus Berdasarkan hasil penelitian kedudukan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung pada dasarnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara umum sebagaimana peraturan perundang-undangan, karena Surat Edaran dalam UU No. 12 Tahun 2011 tidak dinyatakan sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, sehingga kedudukannya terhadap UU Tipikor sangat lemah maka tidak memiliki kekuatan mengikat diluar instansi kejaksaan dan Implikasi dari Surat Edaran tersebut dari segi substansi bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 UU Tipikor yang menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dimana hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan sehingga Surat Edaran tersebut tidak dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.