Urgensi Sanksi Pidana Denda Bagi Korporasi Pelaku Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Untuk Pemulihan Lingkungan (Analisa Pasal 60 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Per
Main Author: | A, FachrunNurrisyaA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112310/ |
Daftar Isi:
- Sudah menjadi hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H UUDNRI 1945. Namun maraknya tindak pidana pencemaran lingkungan menyebabkan kesehatan lingkungan terganggu. Salah satu contohnya adalah tindak pidana pembuangan limbah B3 oleh Korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 60 juncto Pasal 104 UUPPLH. Tindak pidana oleh korporasi seringkali berdampak besar bagi lingkungan maupun bagi masyarakat, oleh karena itu korporasi pelaku pembuangan limbah B3 perlu dijatuhi pemidanaan. Sanksi pidana sebagai satu-satunya pidana yang dapat diterapkan kepada korporasi harus dimaksimalkan. Dari sinilah timbul urgensi sanksi pidana denda bagi korporasi pelaku pembuangan limbah B3 untuk pemulihan lingkungan. Agar sanksi pidana denda untuk pemulihan lingkungan dapat terlaksana maka harus dilakukan perbaikan regulasi hukum atau tindakan-tindakan lain yang dapat memaksimalkan sanksi pidana denda untuk peSudah menjadi hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H UUDNRI 1945. Namun maraknya tindak pidana pencemaran lingkungan menyebabkan kesehatan lingkungan terganggu. Salah satu contohnya adalah tindak pidana pembuangan limbah B3 oleh Korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 60 juncto Pasal 104 UUPPLH. Tindak pidana oleh korporasi seringkali berdampak besar bagi lingkungan maupun bagi masyarakat, oleh karena itu korporasi pelaku pembuangan limbah B3 perlu dijatuhi pemidanaan. Sanksi pidana sebagai satu-satunya pidana yang dapat diterapkan kepada korporasi harus dimaksimalkan. Dari sinilah timbul urgensi sanksi pidana denda bagi korporasi pelaku pembuangan limbah B3 untuk pemulihan lingkungan. Agar sanksi pidana denda untuk pemulihan lingkungan dapat terlaksana maka harus dilakukan perbaikan regulasi hukum atau tindakan-tindakan lain yang dapat memaksimalkan sanksi pidana denda untuk pemulihan lingkungan.mulihan lingkungan.