A, F. (2015). Urgensi Sanksi Pidana Denda Bagi Korporasi Pelaku Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Untuk Pemulihan Lingkungan (Analisa Pasal 60 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Per.
Chicago Style CitationA, FachrunNurrisyaA. Urgensi Sanksi Pidana Denda Bagi Korporasi Pelaku Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Untuk Pemulihan Lingkungan (Analisa Pasal 60 Dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Per. 2015.
MLA CitationA, FachrunNurrisyaA. Urgensi Sanksi Pidana Denda Bagi Korporasi Pelaku Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Untuk Pemulihan Lingkungan (Analisa Pasal 60 Dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Per. 2015.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.