Kedudukan Kreditur Kredit Usaha Kecil Pemegang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Skmht) Dalam Proses Kepailitan Debitur

Main Author: Abdulrachman, MuchammadReza
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112210/1/MUCHAMMAD_REZA_A._-_115010107111136_-_SKRIPSI.pdf
http://repository.ub.ac.id/112210/
Daftar Isi:
  • Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang hanya memegang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam proses kepailitan debitur. Pilihan judul ini tersebut dilatarbelakangi karena ketidakjelasan fungsi SKMHT dalam Kredit Usaha Kecil yang seolah-olah berfungsi sebagai jaminan, sehingga perlu dianalisis agar jelas kedudukan kreditur pemegangnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini bertujuan untuk: 1) Menganalisis kejelasan fungsi SKMHT dalam Kredit Usaha Kecil terkait frasa “untuk menjamin" berdasar pasal 15 ayat (5) UU Hak Tanggungan. 2) Menganalisis kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang hanya memegang SKMHT dalam proses kepailitan debiturnya. Penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperolehpenulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal. Hasil penelitian yang penulis peroleh menunjukkan bahwa frasa “untuk menjamin” pada Pasal 15 ayat (5) UUHT dan jangka waktu yang sepanjang perjanjian pokok masih hidup (Pasal 1 PMNA/Ka.BPN Nomor 4 Tahun 1996) tidak mempengaruhi fungsi dari SKMHT dalam KUK. Oleh sebab itu, jelaslah bahwa semua jenis SKMHT hanya berfungsi sebagai kuasa yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan sebagai pihak pemberi kuasa kepada pihak penerima kuasa, khusus untuk membebankan suatu hak atas tanah dengan Hak Tanggungan. Sehubungan dengan itu, maka kedudukan kreditur yang hanya memegang SKMHT dalam Hukum Jaminan dan Hukum Kepailitan adalah sebagai kreditur Konkuren.