Kedudukan Kreditur Kredit Usaha Kecil Pemegang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Skmht) Dalam Proses Kepailitan Debitur

Main Author: Abdulrachman, MuchammadReza
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112210/1/MUCHAMMAD_REZA_A._-_115010107111136_-_SKRIPSI.pdf
http://repository.ub.ac.id/112210/
ctrlnum 112210
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/112210/</relation><title>Kedudukan Kreditur Kredit Usaha Kecil Pemegang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Skmht) Dalam Proses Kepailitan Debitur</title><creator>Abdulrachman, MuchammadReza</creator><subject>340 Law</subject><description>Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang hanya memegang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam proses kepailitan debitur. Pilihan judul ini tersebut dilatarbelakangi karena ketidakjelasan fungsi SKMHT dalam Kredit Usaha Kecil yang seolah-olah berfungsi sebagai jaminan, sehingga perlu dianalisis agar jelas kedudukan kreditur pemegangnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini bertujuan untuk: 1) Menganalisis kejelasan fungsi SKMHT dalam Kredit Usaha Kecil terkait frasa &#x201C;untuk menjamin" berdasar pasal 15 ayat (5) UU Hak Tanggungan. 2) Menganalisis kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang hanya memegang SKMHT dalam proses kepailitan debiturnya. Penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperolehpenulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal. Hasil penelitian yang penulis peroleh menunjukkan bahwa frasa &#x201C;untuk menjamin&#x201D; pada Pasal 15 ayat (5) UUHT dan jangka waktu yang sepanjang perjanjian pokok masih hidup (Pasal 1 PMNA/Ka.BPN Nomor 4 Tahun 1996) tidak mempengaruhi fungsi dari SKMHT dalam KUK. Oleh sebab itu, jelaslah bahwa semua jenis SKMHT hanya berfungsi sebagai kuasa yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan sebagai pihak pemberi kuasa kepada pihak penerima kuasa, khusus untuk membebankan suatu hak atas tanah dengan Hak Tanggungan. Sehubungan dengan itu, maka kedudukan kreditur yang hanya memegang SKMHT dalam Hukum Jaminan dan Hukum Kepailitan adalah sebagai kreditur Konkuren.</description><date>2015-07-19</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.ub.ac.id/112210/1/MUCHAMMAD_REZA_A._-_115010107111136_-_SKRIPSI.pdf</identifier><identifier> Abdulrachman, MuchammadReza (2015) Kedudukan Kreditur Kredit Usaha Kecil Pemegang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Skmht) Dalam Proses Kepailitan Debitur. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>SKR/FH/2015/190/051505245</relation><recordID>112210</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Abdulrachman, MuchammadReza
title Kedudukan Kreditur Kredit Usaha Kecil Pemegang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Skmht) Dalam Proses Kepailitan Debitur
publishDate 2015
isbn 1150101071111
topic 340 Law
url http://repository.ub.ac.id/112210/1/MUCHAMMAD_REZA_A._-_115010107111136_-_SKRIPSI.pdf
http://repository.ub.ac.id/112210/
contents Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang hanya memegang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam proses kepailitan debitur. Pilihan judul ini tersebut dilatarbelakangi karena ketidakjelasan fungsi SKMHT dalam Kredit Usaha Kecil yang seolah-olah berfungsi sebagai jaminan, sehingga perlu dianalisis agar jelas kedudukan kreditur pemegangnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini bertujuan untuk: 1) Menganalisis kejelasan fungsi SKMHT dalam Kredit Usaha Kecil terkait frasa “untuk menjamin" berdasar pasal 15 ayat (5) UU Hak Tanggungan. 2) Menganalisis kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang hanya memegang SKMHT dalam proses kepailitan debiturnya. Penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperolehpenulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal. Hasil penelitian yang penulis peroleh menunjukkan bahwa frasa “untuk menjamin” pada Pasal 15 ayat (5) UUHT dan jangka waktu yang sepanjang perjanjian pokok masih hidup (Pasal 1 PMNA/Ka.BPN Nomor 4 Tahun 1996) tidak mempengaruhi fungsi dari SKMHT dalam KUK. Oleh sebab itu, jelaslah bahwa semua jenis SKMHT hanya berfungsi sebagai kuasa yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan sebagai pihak pemberi kuasa kepada pihak penerima kuasa, khusus untuk membebankan suatu hak atas tanah dengan Hak Tanggungan. Sehubungan dengan itu, maka kedudukan kreditur yang hanya memegang SKMHT dalam Hukum Jaminan dan Hukum Kepailitan adalah sebagai kreditur Konkuren.
id IOS4666.112210
institution Universitas Brawijaya
affiliation mill.onesearch.id
fkp2tn.onesearch.id
institution_id 30
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Brawijaya
library_id 480
collection Repository Universitas Brawijaya
repository_id 4666
subject_area Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia*
city MALANG
province JAWA TIMUR
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS4666
first_indexed 2021-10-19T08:32:04Z
last_indexed 2021-10-28T07:02:27Z
recordtype dc
_version_ 1751455507828178944
score 17.538404