Implementasi Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Terkait Kewajiban Pelaku Usaha Dalam Mempekerjakan Penyan

Main Author: Kusuma, RobbyTejamukti
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112125/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implementasi kesempatan kerja yang sama terhadap penyandang disabilitas berdasarkan Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas pada CV. Sejahtera Abadi dan PG. Krebet Baru Malang yang mana tiap pelaku usaha wajib mempekerjakan penyandang disabilitas dengan rasio satu banding seratus (1:100) dimana hal tersebut juga dilindungi oleh konstitusi yaitu pasal 28c tentang kesempatan kerja yang sama Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan konvensi internasional yaitu Convention On The Human Rights Of Person With Disabilities. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana implementasi terhadap kewajiban CV. Sejahtera Abadi dan PG. Krebet Baru sebagai pelaku usaha dalam memperkerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas berdasarkan pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang disabilitas? (2) Apa kendala CV. Sejahtera Abadi dan PG. Krebet Baru dalam mengimplementasika pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang disabilitas? (3) Bagaimana upaya CV. Sejahtera Abadi dan PG. Krebet Baru dalam mengatasi kendala pada implementasi Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang disabilitas? Kemudian Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Adapun teknik pengumpulan data yang penulis menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di CV. Sejahtera Abadi dan PG. Krebet Baru Malang. Populasi dalam penelitian ini meliputi pihak pengusaha adalah satu Kepala SDM di CV. Sejahtera Abadi dan satu Kepala HRD di PG. Krebet Baru Malang, dan pihak pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Malang dan pihak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Malang. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa CV. Sejahtera Abadi dan PG. Krebet Baru Malang masih belum mempekerjakan penyandang disabilitas pada perusahaanya dikarenakan pihak perusahaan tidak mengetahui tentang adanya Peraturan Daerah Provinsi No. 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas selain itu juga kurang adanya inisiatif dari pihak perusahaan terhadap hal ini, disatu sisi Dinas Sosial Kabupaten Malang dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Malang juga belum optimal dalam melaksanakan xvii tugasnya karena kurangnya kuantitas dan kualitas dari pegawanya, adapun kendala yang terjadi dari pihak pengusaha adalah buruknya infrastruktur yang ada didalam pabrik sehingga mereka enggak untuk memodifikasi infrastruktur yang ada karena dianggap tidak efisien, sedangkan dari pihak Stakeholder yaitu kurang adanya sistem yang terintergrasi antar dinas sehingga masih terjadinya pelimpahan wewenang yang tidak proporsional sehingga implementasi Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tidak bisa optimal. Adapun upaya yang dilakukan yang dilakukan yaitu dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Malang dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Malang akan mewacanakan penambahan kuantitas dan kualitas pegawai serta merancang sistem yang terintergrasi antar unsur pelaksana yang ada di Kabupaten Malang sehingga Komunikasi dapat berjalan dengan baik dan implementasi dapat maksimal sedangkan dari pihak perusahaan yaitu CV. Sejahtera Abadi dan PG. Krebet Baru Malang masih belum adanya upaya yang ada namun pihak perusahaan akan bersifat kooperatif jika Dinas Sosial Kabupaten Malang dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Malang dapat membina dan memberikan bantuan terhadap para pelaku usaha yang akan memperkerjakan penyandang disabilitas. Tidak adanya peraturan pelaksana yang ada juga membuat implementasi yang ada tidak maksimal, mengingat regulasi yang ada kurang mengatur secara rinci sehingga stakeholder tidak dapat melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas dengan baik.