APA Citation

Kusuma, R. (2015). Implementasi Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Terkait Kewajiban Pelaku Usaha Dalam Mempekerjakan Penyan.

Chicago Style Citation

Kusuma, RobbyTejamukti. Implementasi Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Terkait Kewajiban Pelaku Usaha Dalam Mempekerjakan Penyan. 2015.

MLA Citation

Kusuma, RobbyTejamukti. Implementasi Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Terkait Kewajiban Pelaku Usaha Dalam Mempekerjakan Penyan. 2015.

Warning: These citations may not always be 100% accurate.