Kusuma, R. (2015). Implementasi Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Terkait Kewajiban Pelaku Usaha Dalam Mempekerjakan Penyan.
Chicago Style CitationKusuma, RobbyTejamukti. Implementasi Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Terkait Kewajiban Pelaku Usaha Dalam Mempekerjakan Penyan. 2015.
MLA CitationKusuma, RobbyTejamukti. Implementasi Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Terkait Kewajiban Pelaku Usaha Dalam Mempekerjakan Penyan. 2015.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.