Implikasi Yuridis Perubahan Pasal 43 Ayat (1) Terhadap Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Mengenai Syarat Sah Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/20

Main Author: Setyorini, Novi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112085/1/SKRIPSI_NOVI_SETYORINI.pdf
http://repository.ub.ac.id/112085/
Daftar Isi:
  • Pada karya tulis ini, penulis mengangkat permasalahan implikasi yuridis perubahan pasal 43 Ayat (1) terhadap pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai syarat sah perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 atas permohonan judicial review yang diajukan oleh Hj. Aisyah Mochtar alias Macica binti H. Mochtar Ibrahim dan Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono telah membawa paradigma baru dalam sistem hukum perdata dan hukum keluarga yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya perubahan substansi dalam pasal 43 ayat (1) pasca putusan Mahkamah Konstitusi ini secara tidak langsung telah membawa akibat hukum terhadap pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait syarat sahnya suatu perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang mana menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum primer disini menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, peraturan perundangan-undangan yang terkait serta literatur-literatur buku yang berkaitan dengan penulisan ini, sedangkan bahan hukum sekunder maupun tersier menggunakan studi pustaka yang berhubungan serta menunjang dalam menyelesaikan penulisan karya tulis ini. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan implikasi yuridis perubahan pasal 43 ayat (1) terhadap pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai syarat sah perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut bahwa semakin menambah kekaburan makna dalam pasal 2 mengenai syarat sahnya suatu perkawinan, yang mana pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat berlaku secara alternatif bukan secara kumulatif. Dalam konsep penyelesaian implikasi yuridis perubahan pasal 43 ayat (1) terhadap pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai syarat sah perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yaitu perlu ditelaah serta dirumuskan kembali serta mempertegas substansi dari pasal 2 terkait syarat sah perkawinan agar tidak terjadi berbagai macam penafsiran dalam memahami substansi pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.