Hukum Perkawinan Wanita Hamil dan Akibat Hukum Pengakuan Anaknya

Hukum Islam dalam arti syari'ah tidaklah diciptakan oleh manusia. Akan tetapi hukum Islam yang berbentuk Fiqih, merupakan hasil istinbat para pakar hukum islam dalam memahami teks-teks al-quran maupun al-hadist. Sehingga dalam bentuknya yang beragam hukum islam menglami perubahan yang dinamis,...

Full description

Main Author: Jemino (-)
Format: Serial
Bahasa: ind
Terbitan: Yogyakarta: Univ. Cokroaminoto , 2002
Subjects:
Online Access: http://202.162.35.204:8191/opac/DetailOpacBlank.aspx?id=11101
http://202.162.35.204:8191/opac/uploaded_files/sampul_koleksi/original/Monograf/398.jpg
LEADER 02103nbsbb2200241kab4500
001 PROGO-09110000000543
005 20110922105748.0
008 ***********************************ind**
035 # # |a 0010-091100000000543 
040 # # |a YOPDYOGKP 
082 # # |a 2X4.3 
090 # # |a 2X4.3 Jem H 
100 # # |a Jemino 
245 # # |a Hukum Perkawinan Wanita Hamil dan Akibat Hukum Pengakuan Anaknya/  |c Jemino 
260 # # |a Yogyakarta:  |b Univ. Cokroaminoto,  |c 2002 
300 # # |a xviii, 79 hlm.:  |b ilus.,  |c 30 cm 
504 # # |a Bibliografi 
520 # # |a Hukum Islam dalam arti syari'ah tidaklah diciptakan oleh manusia. Akan tetapi hukum Islam yang berbentuk Fiqih, merupakan hasil istinbat para pakar hukum islam dalam memahami teks-teks al-quran maupun al-hadist. Sehingga dalam bentuknya yang beragam hukum islam menglami perubahan yang dinamis, sesuai dengan konteks jaman yang ada. Hal ini konsekuensi pemahaman seorang ahli huku Islam yang berbeda latar belakang pendidikan maupun budaya yang membentuk seorang ahli hukum Islam tersebut. Oleh karena itu hukum Islam dalam arti fiqih hanya mempunyai kekuatan hukum yang bersifat zanni. Kompilai hukum Islam di Indonesia adalah salah satu contoh fiqih yang berciri khas Indonesia. ia merupakan hasil dari kodifikasi fikih-fikih dari warisan para pakar hukum Islam sebelumnya yang dijadikan rujukan oleh para hakim agama Indonesia dalam menetapkan setiap sengketa orang Islam dalam disesuaikan dengan kondisi sosial maupun budaya yang ada di Indonesia. Maka mengawinkan wanita hamil baru karena berbuat zina diperbolehkan dan anaknya adalah sah bagi ayah dan ibunya kecuali ada penolakan. Pelaksanaan perkawinannya tidak perlu menunggu kelahiran anak yang dikandungnya, dan tidak perlu kawin ulang (kawin dandan), ini merupakan salah satu contoh hukum Islam yang becirikan Indonesia. 
650 # # |a Hukum Perkawinan 
650 # # |a Hukum Islam - Perkawinan 
990 # # |a 45/PKP-S/04 
856 4 0 |u http://202.162.35.204:8191/opac/DetailOpacBlank.aspx?id=11101  |q text/html 
856 4 0 |u http://202.162.35.204:8191/opac/uploaded_files/sampul_koleksi/original/Monograf/398.jpg  |q image/jpeg