PELAKSANAAN SAFETY RIDING PADA KENDARAAN BERMOTOR DITINJAU DARI PASAL 107 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN " (Studi kasus di Wilayah Hukum Polres Malang)"
Main Author: | MASâ€TMULU, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/31530/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-masulu0540-21950-BAB%2BI.pdf http://eprints.umm.ac.id/31530/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-masulu0540-21950-PENDAHUL-N.pdf http://eprints.umm.ac.id/31530/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengambil rumusan masalah: 1. Bagaimana pelaksanaan Pasal 107 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Safety Riding ? 2. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari ? 3. Bagaimana sistem penegakan hukum oleh aparat kepolisian menanggulangi pengendara sepeda motor dalam hal melanggar peraturan lalu lintas (Safety Riding)? 4. Upaya apakah yang harus dilakukan oleh polisi lalu lintas dalam meminimalisir pelanggaran lalu lintas ? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis, Teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dengan pihak Sat Lantas Polres Malang, dokumentasi, observasi, dan data Qusioner sebanyak 50 Orang responden pengendara sepeda motor di wilayah hukum kota Malang. Dari 50 orang jumlah responden, yang melanggar Safety Riding adalah sebanyak 30 orang dan yang tidak melanggar Safety Riding sebanyak 17 orang, sedangkan mengenai pendapat responden tentang Pelaksanaan Safety Riding selama ini di wilayah hukum kota Malang dari jumlah responden 50 orang kini masih berkurang dan belum maksimal dalam pelaksanaan terkait dengan Safety Riding di wilayah hukum kota Malang. Sosialisasi dan pengawasan sangat penting maupun upaya-upaya lain seperti mensosialisasikan pelaksanaan safety Rading lewat media cetak, rekalme,radio, TV, dan lain-lainnya, kegiatan sepeti ini perlu dilakukan oleh satlantas polres Malang supaya pengendara sepeda motor lebih memahami dan mengerti terkait dengan Safety Riding ini adalah bentuk dimana pengendara sepeda motor wajib dan perlu di mentaati aturan-aturan hukum dalam hal untuk keselamatan jiwa pengendara, khususnya pengendara sepeda motor yang ada di wilayah hukum kota Malang yang tidak mentaati maupun mematuhi pelaksanaan Safety Riding. Kebijakan kepolisian sangat penting dan perlu meningkatkan dalam menegakkan hukum yang terkait dengan pelaksanaan safety Riding. Kesimpulannya adalah bahwa pelaksanaan Safety Riding di wilayah hukum kota Malang belum mencapai hasil yang maksimal. Hal ini terjadi karena masih banyak yang belum mengetahui secara penuh tentang pelaksanaan Safety riding, kemudian belum maksimal dan kurangnya sosialisasi tentang pelaksanaan Safety Riding harus dibutuhkan pengawasan maupun dalam upaya lain perlu di lakukan yang intensif dalam hal memaksimalisasi pelaksanaan Safety Riding di wilayah kota Malang.