PELAKSANAAN SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR PELAYANAN KESEHATAN MENURUT PASAL 21 HURUF C UNDANG-UNDANG RI NO.25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK (Studi Di Rumah Sakit Umum Saiful Anwar Malang)

Main Author: SINDHI, AGUNG PERMADI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/29681/1/jiptummpp-gdl-agungperma-28811-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29681/2/jiptummpp-gdl-agungperma-28811-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29681/
Daftar Isi:
  • Salah satu faktor yang ditegaskan dalam Undang-undang tentang Pelayanan Publik adalah mengenai sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 Huruf C. RSSA Malang merupakan salah satu rumah sakit terbesar di Malang yang menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat. Karena fungsinya ini, maka RSSA dituntut untuk melaksanakan berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam UU tentang pelayanan publik, salah satunya mengenai sistem, mekanisme dan prosedur dalam pelayanan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang yang telah ada dalam pasal 21 huruf C Undang-Undang No.25 Tahun 2009, untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan oleh Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Jenis data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara (interview), studi literatur dan dokumentasi. Analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu memberikan gambaran yang senyatanya akan permasalahan yang diteliti berdasarkan fakta yang ditemui di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSSA seluruhnya mengacu pada SK MenPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 yang didalamnya meliputi sistem, mekanisme dan prosedur. Kendala pada sistem yaitu terbatasnya tenaga dokter spesialis dibandingkan dengan jumlah pasien Sarana dan prasarana pelayanan kesehatan termasuk di dalamnya kapasitas ruang tunggu dan parkir yang semakin hari semakin yang kurang memadai, kekurangan tenaga perawatan karena makin meningkatnya jumlah pasien. Upaya yang dilakukan mengatasi kendala dalam mekanisme pelaksanaan pelayanan kesehatan yaitu berupaya melakukan komunikasi yang baik dengan pihak pasien terutama terkait persayaratan dan aturan main yang berlaku di rumah sakit. Saran kepada Pihak Rumah Sakit sebagai pelaksana layanan publik perlu mempertahankan hal ini dengan selalu melakukan monitoring terhadap pelaksanaan sistem, mekanisme dan prosedur terutama di tingkat perawat yang langsung berhubungan dengan pasien. Rumah sakit perlu segera mengatasi masalah kekurangan tenaga medis agar tidak mengganggu pelaksanaan pelayanan, sarana dan prasarana penunjang. Perlu segera mensosialisasikan berbagai peraturan terkait sistem, mekanisme dna prosedur layanan kepada masyarakat.