Implementasi Hak-Hak Normatif Tenaga Kerja Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Di PT. Mulia Jaya- Kota Malang)
Main Author: | Rizky, Gogo Kun |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/22235/1/jiptummpp-gdl-gogokunriz-39292-2-11babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/22235/2/jiptummpp-gdl-gogokunriz-39292-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/22235/ |
Daftar Isi:
- Penelitian hukum ini mengkaji mengenai hak-hak normatif tenaga kerja menurut UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan di PT.Mulia Jaya Kota Malang. Pekerja PT.Mulia Jaya terdiri dari 175 tenaga kerja tetap dan 75 tenaga kerja kontrak. Sistem produksi perusahaan yang masih menggunakan sistem job order berdampak pada stabilitas keuangan perusahaan, yang pada akhirnya mempengaruhi kemampuan dalam memenuhi hak normatif pekerjanya. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi hak-hak normatif tenaga kerja menurut UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan serta faktor pendukung dan penghambat yang mempengaruhi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian ini adalah di PT.Mulia Jaya yang beralamat di Jl. Janti Barat No. 25 Kota Malang. Sumber data primer dalam penelitian ini terdiri dari perwakilan perusahaan (pengusaha) PT.Mulia Jaya, pekerja, dan perwakilan dari serikat buruh SBDM-PT.Mulia Jaya. Sebagai data pendukung dalam analisa, sumber data sekunder dalam penelitian ini berupa peraturan perundang-undangan yang terdiri dari UUD NRI Tahun 1945, UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan KUHPerdata. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan metode purposive sampling dan random sampling. Hasil analisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi hak-hak normatif pekerja di PT.Mulia Jaya baru dilaksanakan bagi pekerja tetap, sementara hak-hak normatif pekerja kontrak belum terpenuhi. Hak-hak normatif tersebut terdiri dari: 1) hak untuk mendapatkan upah; 2) hak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama; 3) hak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja. Dalam aspek hak atas upah, pekerja tetap telah dibayar sesuai dengan UMK Kota Malang 2013 sebesar Rp.1.340.300,-., sementara pekerja kontrak dibayar di bawah UMK sebesar Rp.910.000,-. Di PT.Mulia Jaya, pekerja kontrak tidak diberi upah lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan, dan tidak diberikan kebebasan dalam berserikat. UU Ketenagakerjaan sebagai undang-undang khusus yang mengatur mengenai hak-hak pekerja tidak memiliki ketegasan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja kontrak, lemahnya kontrol dari bagian pengawas Disnaker, tingkat kesadaran hukum pekerja kontrak yang relatif rendah, dan kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil manjadi faktor yang sangat berpengaruh dalam implementasi hak-hak normatif pekerja kontrak.