Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD,dan DPRD,dan UU No. 17 Tahun 2003 Keuangan NegaraTerhadap UUD NKRI 1945

Main Author: Kirmayati, Rani Putri
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/22211/1/jiptummpp-gdl-raniputrik-39319-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22211/2/jiptummpp-gdl-raniputrik-39319-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22211/
Daftar Isi:
  • Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XI/2013 yang memutus beberapa permohonan pemohon tentang Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD DPRD dan UU No. 17 Tahun 2003 Keuangan NegaraTerhadap UUD NKRI 1945 yang memangkas kewenangan Badan Anggaran DPR RI dikarenakan ada penyelewengan kewenangan.Penelitian ini dengan rumusan masalah apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD,dan UU No. 17 Tahun 2003 Keuangan Negara Terhadap UUD NKRI 1945 dan apa implikasi putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XI/2013 tentang PengujianUU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD,dan UU No. 17 Tahun 2003 Keuangan Negara Terhadap UUD NKRI 1945.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,jenis Bahan hukum primer diperoleh dari hukum positif/perundang-undangan dan bahan hukum sekunder dari karya ilmiah, hasil-hasil penulisan, jurnal, bahan hukum tersier dari kamus hukum serta ensiklopedia.Teknik pengumpulan bahan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XI/2013 kemudian dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dasar pertimbangan hukum menurut penulis ada yang tidak seuai dengan putusan selanjutnya diperoleh 2 (dua) implikasi positif adalah untuk mempercepat dalam perencanaan APBN dan negatifnya adalah memperlebar peran eksekutif dan mempersempit peran Badan Anggaran.Kesimpulannya, dasar pertimbangan hukum ada yang tidak sesuai dengan putusan dan peran Badan Anggaran dalam menyetujui pembahasan APBN bersama pemerintah akan kurang maksimal. Saran Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus putusan harus memperhatikan dasar pertimbangan hukum dengan bijaksana.