TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS "PENYELESAIAN DI TEMPAT" TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR (Studi di Wilayah Hukum Batu)

Main Author: MAGHFIROH, LILIK
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/20054/1/jiptummpp-gdl-s1-2007-lilikmaghf-9700-1.Pendah-n.PDF
http://eprints.umm.ac.id/20054/
Daftar Isi:
  • Salah satu penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya dengan cara penyelesaian di tempat yaitu tindakan yang dilakukan oleh pelanggar lalu lintas di tempat terjadinya perkara atau di jalan dengan cara memberi uang kepada polisi untuk membujuk polisi supaya tidak berurusan di persidangan, Sedangkan yang pertama kali menawarkan penyelesaian di tempat tidak hanya dari pelanggar tapi juga tawaran pertama kali untuk penyelesaian di tempat bisa dari pihak penegak hukumnya. Tindakan hukum ini sebenarnya tidak ada dalam peraturan perundang-undangan namun, dalam kenyataan hal tersebut biasa dilakukan oleh masyarakat atau penegak hukumnya sendiri. Obyek penelitian sekaligus menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penyelesaian di tempat terhadap pelanggaran lalu lintas dalam perspektif peraturan perundang-undangan? Apa penyebab terjadinya penyelesaian di tempat terhadap pelanggaran lalu lintas oleh pengendara kendaraan bermotor?. Apa saja jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat serta bagaimana bentuk-bentuknya? Dalam penelitian ini mengunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Tehnik pengumpulan datanya dengan cara wawancara, dokumentasi, serta mengunakan angket/survai. Sedangkan tehnik analisa dalam penelitian ini, mengunakan metode diskriptif analisis yaitu dengan mengambarkan atau memaparkan secara jelas kondisi atau kenyataan lapangan tentang pelanggaran lalu lintas dan penyelesaian di tempat yang digunakan untuk penyelesaiannya selanjutnya disimpulkan dalam suatu uraian dengan menghubungkan data yang diperoleh dengan teori dan peraturan yang ada sehingga nantinya akan diperoleh suatu kesimpulan kondisi kenyataan yang di masyarakat. Penyelesaian di tempat dalam hal ini bisa dikenai Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ditinjau berdasarkan undang-undang tersebut dalam pasal 5, masyarakat yang berusaha memberi uang kepada polisi supaya tidak berurusan di persidangan yang seharusnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini masyarakat yang menawarkan pertama kali bisa dikenai pasal tersebut ayat (1) sedangkan jika polisi menerima tawaran tesebut bisa dikenai ayat (2). Sebagaian besar pelaku penyelesaian di tempat mengetahui penyelesaian tersebut adalah tidak sesuai dengan peratuaran perundang-undangan. Berdasarkan hasil dari kuisoner dari enam puluh tujuh responden, 71% menjawab bahwa penyelesaian di tempat adalah penyelesaian yang tidak legal atau tidak sah Namun, para pelaku tetap melakukannya. Hal ini membuktikan kurang efektifnya peraturan perundang-undangan terhadap lalu lintas. Berdasarkan hasil penelitian dari 67 responden pengendara kendaraan bermotor yang pernah menyelesaiakan di tempat, diperoleh data Bahwa sebab-sebab terjadinya "Penyelesaian di tempat" responden menjawab 63% cepat, 25% mudah, serta 12% murah. Jadi mayoritas respponden melakukan penyelesaian di tempat disebabkan oleh Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software http://www.foxitsoftware.com For evaluation only. cepatnya prosedur penyelesaian perkara dibandingkan dengan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan prosentase jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang diselesaiakan di tempat yaitu tidak membawa SIM sebanyak 20 responden (30%), diikuti oleh tidak mengunakan helm sebanyak 11 responden (16%), melanggar rambu lalu lintas sebanyak 10 responden (15%), tidak membawa STNK sebanyak 9 responden (13%), melanggar marka jalan senbanyak 8 responden (12%), melanggar traffic light sebanyak 6 responden (10%). Berdasarkan hasil kuisoner tersebut jenis pelanggaran lalu lintas yang paling sering dijumpai melakukan penyelesaian di tempat yaitu pengendara tidak membawa SIM. Bentuk-bentuk penyelesaian di tempat berdasarkan dari enam puluh tujuh responden 67% menjawab bahwa penyelesaian di tempat dilakukan secara terang-terangan. Adanya penyelesaian yang dilakukan secara terang-terangan membuktikan bahwa hal itu wajar dilakukan meskipun melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggar lebih cederung memilih penyelesaian di tempat disebabkan cepatnya prosedur penyelesaian tersebut jika dibandingkan dengan penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundangundangan. Dari hal tersebut penulis memberi saran diantaranya; Guna meningkatkan kesadaran akan lalu lintas dengan baik maka perlu dilakukan sosialisasi misalnya dengan cara memasang spanduk, penyuluhan, penyebaran pamflet, leaflet atau brosur. Menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap penegak hukum dan masyarakat yang melakukan penyelesaian di tempat misalnya dikenai pidana korupsi/suap. Melegalkan penyelesaian di tempat dengan syarat adanya bukti pembayaran.