TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS "PENYELESAIAN DI TEMPAT" TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR (Studi di Wilayah Hukum Batu)
Main Author: | MAGHFIROH, LILIK |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/20054/1/jiptummpp-gdl-s1-2007-lilikmaghf-9700-1.Pendah-n.PDF http://eprints.umm.ac.id/20054/ |
ctrlnum |
20054 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://eprints.umm.ac.id/20054/</relation><title>TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS "PENYELESAIAN DI TEMPAT" TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR (Studi di Wilayah Hukum Batu)</title><creator>MAGHFIROH, LILIK</creator><subject>K Law (General)</subject><description>Salah satu penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya dengan cara
penyelesaian di tempat yaitu tindakan yang dilakukan oleh pelanggar lalu lintas di tempat
terjadinya perkara atau di jalan dengan cara memberi uang kepada polisi untuk membujuk
polisi supaya tidak berurusan di persidangan, Sedangkan yang pertama kali menawarkan
penyelesaian di tempat tidak hanya dari pelanggar tapi juga tawaran pertama kali untuk
penyelesaian di tempat bisa dari pihak penegak hukumnya. Tindakan hukum ini sebenarnya
tidak ada dalam peraturan perundang-undangan namun, dalam kenyataan hal tersebut biasa
dilakukan oleh masyarakat atau penegak hukumnya sendiri. Obyek penelitian sekaligus
menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penyelesaian di tempat
terhadap pelanggaran lalu lintas dalam perspektif peraturan perundang-undangan? Apa
penyebab terjadinya penyelesaian di tempat terhadap pelanggaran lalu lintas oleh
pengendara kendaraan bermotor?. Apa saja jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang
diselesaikan di tempat serta bagaimana bentuk-bentuknya?
Dalam penelitian ini mengunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Tehnik
pengumpulan datanya dengan cara wawancara, dokumentasi, serta mengunakan
angket/survai. Sedangkan tehnik analisa dalam penelitian ini, mengunakan metode
diskriptif analisis yaitu dengan mengambarkan atau memaparkan secara jelas kondisi atau
kenyataan lapangan tentang pelanggaran lalu lintas dan penyelesaian di tempat yang
digunakan untuk penyelesaiannya selanjutnya disimpulkan dalam suatu uraian dengan
menghubungkan data yang diperoleh dengan teori dan peraturan yang ada sehingga
nantinya akan diperoleh suatu kesimpulan kondisi kenyataan yang di masyarakat.
Penyelesaian di tempat dalam hal ini bisa dikenai Undang-undang Nomor 20 tahun
2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi. Ditinjau berdasarkan undang-undang tersebut dalam
pasal 5, masyarakat yang berusaha memberi uang kepada polisi supaya tidak berurusan di
persidangan yang seharusnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini
masyarakat yang menawarkan pertama kali bisa dikenai pasal tersebut ayat (1) sedangkan
jika polisi menerima tawaran tesebut bisa dikenai ayat (2). Sebagaian besar pelaku
penyelesaian di tempat mengetahui penyelesaian tersebut adalah tidak sesuai dengan
peratuaran perundang-undangan. Berdasarkan hasil dari kuisoner dari enam puluh tujuh
responden, 71% menjawab bahwa penyelesaian di tempat adalah penyelesaian yang tidak
legal atau tidak sah Namun, para pelaku tetap melakukannya. Hal ini membuktikan
kurang efektifnya peraturan perundang-undangan terhadap lalu lintas.
Berdasarkan hasil penelitian dari 67 responden pengendara kendaraan bermotor
yang pernah menyelesaiakan di tempat, diperoleh data Bahwa sebab-sebab terjadinya
"Penyelesaian di tempat" responden menjawab 63% cepat, 25% mudah, serta 12%
murah. Jadi mayoritas respponden melakukan penyelesaian di tempat disebabkan oleh
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.
cepatnya prosedur penyelesaian perkara dibandingkan dengan penyelesaian perkara
pelanggaran lalu lintas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan prosentase jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang diselesaiakan di
tempat yaitu tidak membawa SIM sebanyak 20 responden (30%), diikuti oleh tidak
mengunakan helm sebanyak 11 responden (16%), melanggar rambu lalu lintas sebanyak 10
responden (15%), tidak membawa STNK sebanyak 9 responden (13%), melanggar marka
jalan senbanyak 8 responden (12%), melanggar traffic light sebanyak 6 responden (10%).
Berdasarkan hasil kuisoner tersebut jenis pelanggaran lalu lintas yang paling sering
dijumpai melakukan penyelesaian di tempat yaitu pengendara tidak membawa SIM.
Bentuk-bentuk penyelesaian di tempat berdasarkan dari enam puluh tujuh responden 67%
menjawab bahwa penyelesaian di tempat dilakukan secara terang-terangan.
Adanya penyelesaian yang dilakukan secara terang-terangan membuktikan bahwa
hal itu wajar dilakukan meskipun melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggar
lebih cederung memilih penyelesaian di tempat disebabkan cepatnya prosedur penyelesaian
tersebut jika dibandingkan dengan penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Dari hal tersebut penulis memberi saran diantaranya; Guna meningkatkan
kesadaran akan lalu lintas dengan baik maka perlu dilakukan sosialisasi misalnya dengan
cara memasang spanduk, penyuluhan, penyebaran pamflet, leaflet atau brosur.
Menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap penegak hukum dan masyarakat yang melakukan
penyelesaian di tempat misalnya dikenai pidana korupsi/suap. Melegalkan penyelesaian di
tempat dengan syarat adanya bukti pembayaran.</description><date>2007-04-03</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://eprints.umm.ac.id/20054/1/jiptummpp-gdl-s1-2007-lilikmaghf-9700-1.Pendah-n.PDF</identifier><identifier> MAGHFIROH, LILIK (2007) TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS "PENYELESAIAN DI TEMPAT" TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR (Studi di Wilayah Hukum Batu). Other thesis, University of Muhammadiyah Malang. </identifier><recordID>20054</recordID></dc>
|
language |
eng |
format |
Thesis:Thesis Thesis PeerReview:NonPeerReviewed PeerReview Book:Book Book |
author |
MAGHFIROH, LILIK |
title |
TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS "PENYELESAIAN DI TEMPAT" TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR (Studi di Wilayah Hukum Batu) |
publishDate |
2007 |
topic |
K Law (General) |
url |
http://eprints.umm.ac.id/20054/1/jiptummpp-gdl-s1-2007-lilikmaghf-9700-1.Pendah-n.PDF http://eprints.umm.ac.id/20054/ |
contents |
Salah satu penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya dengan cara
penyelesaian di tempat yaitu tindakan yang dilakukan oleh pelanggar lalu lintas di tempat
terjadinya perkara atau di jalan dengan cara memberi uang kepada polisi untuk membujuk
polisi supaya tidak berurusan di persidangan, Sedangkan yang pertama kali menawarkan
penyelesaian di tempat tidak hanya dari pelanggar tapi juga tawaran pertama kali untuk
penyelesaian di tempat bisa dari pihak penegak hukumnya. Tindakan hukum ini sebenarnya
tidak ada dalam peraturan perundang-undangan namun, dalam kenyataan hal tersebut biasa
dilakukan oleh masyarakat atau penegak hukumnya sendiri. Obyek penelitian sekaligus
menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penyelesaian di tempat
terhadap pelanggaran lalu lintas dalam perspektif peraturan perundang-undangan? Apa
penyebab terjadinya penyelesaian di tempat terhadap pelanggaran lalu lintas oleh
pengendara kendaraan bermotor?. Apa saja jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang
diselesaikan di tempat serta bagaimana bentuk-bentuknya?
Dalam penelitian ini mengunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Tehnik
pengumpulan datanya dengan cara wawancara, dokumentasi, serta mengunakan
angket/survai. Sedangkan tehnik analisa dalam penelitian ini, mengunakan metode
diskriptif analisis yaitu dengan mengambarkan atau memaparkan secara jelas kondisi atau
kenyataan lapangan tentang pelanggaran lalu lintas dan penyelesaian di tempat yang
digunakan untuk penyelesaiannya selanjutnya disimpulkan dalam suatu uraian dengan
menghubungkan data yang diperoleh dengan teori dan peraturan yang ada sehingga
nantinya akan diperoleh suatu kesimpulan kondisi kenyataan yang di masyarakat.
Penyelesaian di tempat dalam hal ini bisa dikenai Undang-undang Nomor 20 tahun
2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi. Ditinjau berdasarkan undang-undang tersebut dalam
pasal 5, masyarakat yang berusaha memberi uang kepada polisi supaya tidak berurusan di
persidangan yang seharusnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini
masyarakat yang menawarkan pertama kali bisa dikenai pasal tersebut ayat (1) sedangkan
jika polisi menerima tawaran tesebut bisa dikenai ayat (2). Sebagaian besar pelaku
penyelesaian di tempat mengetahui penyelesaian tersebut adalah tidak sesuai dengan
peratuaran perundang-undangan. Berdasarkan hasil dari kuisoner dari enam puluh tujuh
responden, 71% menjawab bahwa penyelesaian di tempat adalah penyelesaian yang tidak
legal atau tidak sah Namun, para pelaku tetap melakukannya. Hal ini membuktikan
kurang efektifnya peraturan perundang-undangan terhadap lalu lintas.
Berdasarkan hasil penelitian dari 67 responden pengendara kendaraan bermotor
yang pernah menyelesaiakan di tempat, diperoleh data Bahwa sebab-sebab terjadinya
"Penyelesaian di tempat" responden menjawab 63% cepat, 25% mudah, serta 12%
murah. Jadi mayoritas respponden melakukan penyelesaian di tempat disebabkan oleh
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.
cepatnya prosedur penyelesaian perkara dibandingkan dengan penyelesaian perkara
pelanggaran lalu lintas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan prosentase jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang diselesaiakan di
tempat yaitu tidak membawa SIM sebanyak 20 responden (30%), diikuti oleh tidak
mengunakan helm sebanyak 11 responden (16%), melanggar rambu lalu lintas sebanyak 10
responden (15%), tidak membawa STNK sebanyak 9 responden (13%), melanggar marka
jalan senbanyak 8 responden (12%), melanggar traffic light sebanyak 6 responden (10%).
Berdasarkan hasil kuisoner tersebut jenis pelanggaran lalu lintas yang paling sering
dijumpai melakukan penyelesaian di tempat yaitu pengendara tidak membawa SIM.
Bentuk-bentuk penyelesaian di tempat berdasarkan dari enam puluh tujuh responden 67%
menjawab bahwa penyelesaian di tempat dilakukan secara terang-terangan.
Adanya penyelesaian yang dilakukan secara terang-terangan membuktikan bahwa
hal itu wajar dilakukan meskipun melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggar
lebih cederung memilih penyelesaian di tempat disebabkan cepatnya prosedur penyelesaian
tersebut jika dibandingkan dengan penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Dari hal tersebut penulis memberi saran diantaranya; Guna meningkatkan
kesadaran akan lalu lintas dengan baik maka perlu dilakukan sosialisasi misalnya dengan
cara memasang spanduk, penyuluhan, penyebaran pamflet, leaflet atau brosur.
Menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap penegak hukum dan masyarakat yang melakukan
penyelesaian di tempat misalnya dikenai pidana korupsi/suap. Melegalkan penyelesaian di
tempat dengan syarat adanya bukti pembayaran. |
id |
IOS4109.20054 |
institution |
Universitas Muhammadiyah Malang |
institution_id |
136 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Malang |
library_id |
546 |
collection |
UMM Institutional Repository |
repository_id |
4109 |
city |
MALANG |
province |
JAWA TIMUR |
repoId |
IOS4109 |
first_indexed |
2017-03-21T02:44:43Z |
last_indexed |
2017-03-21T02:44:43Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1675924238994767872 |
score |
17.538404 |