Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Jual Beli Online Presfektif Pasal 28 (1) Undang Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Teknologi Elektronik Dan Hukum Islam

Main Author: Suharti,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.syekhnurjati.ac.id/4966/1/Cover%20Skripsi.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/4966/2/BAB%20I.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/4966/3/BAB%20V.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/4966/4/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/4966/
http://syekhnurjati.ac.id
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Suharti NIM 1708202019, PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI ONLINE PRESFEKTIF PASAL 28 (1) UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TEKNOLOGI ELEKTRONIK DAN HUKUM ISLAM, 2021. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat memberi banyak kemudahan bagi masyarakat salah satunya dalam bidang perniagaan secara online (Electronic Commerce ), yaitu transaksi perdagangan melalui media elektronik yang terhubung dengan internet, disamping dampak positif dalam pemanfaatan internet juga terdapat dampak negatif salah satunya penipuan yang terjadi melalui e-commerce tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam pasal 378 KUHP akan tetapi kejahatan dalam ranah internet termasuk kedalam kategori cyber crime ( kejahatan dalam dunia maya). Untuk itu pembuktian kejahatan dunia maya menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, serta bagaimana pembuktian tindak pidana cyber crime bedasarkan Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa permasalahan yaitu : bagaimana sistem pembuktian terhadap kejahatan penipuan online, bagaimana kedudukan alat bukti elektronik dalam upaya penanganan kejahatan penipuan jual beli online, serta bagaimana mengatasi problem terhadap penipuan jual beli online dalam implementasi Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara dan observasi kemudian di analisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini : Sistem pembuktian kejahatan dunia maya (cyber crime) di Indonesia menggunakan sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif. Alat bukti dalam cyber crime dapat digunakan dimuka sidang pengadilan dan di anggap sah jika proses perolehan alat bukti sesuai dengan aturan yang berlaku, alat bukti berupa informasi dan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU ITE sebagai perluasan dari pasal 184 (1) KUHAP. Sanksi tindak pidana penipuan tedapat dalam pasal 378 KUHP dan pasal 28 jo 45 (2) UU ITE sedangkan sanksi cyber crime dalam hukum Islam ialah jarimah ta’zir dan mengacu pada hukum positif di Indonesia yakni sanksi hukuman diserahkan pada hakim untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan cyber crime. Kata Kunci : Tindak Pidana, Penipuan ,E-commerce, Pembuktian.