Suharti,. (2021). Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Jual Beli Online Presfektif Pasal 28 (1) Undang Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Teknologi Elektronik Dan Hukum Islam.
Chicago Style CitationSuharti. Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Jual Beli Online Presfektif Pasal 28 (1) Undang Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Teknologi Elektronik Dan Hukum Islam. 2021.
MLA CitationSuharti. Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Jual Beli Online Presfektif Pasal 28 (1) Undang Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Teknologi Elektronik Dan Hukum Islam. 2021.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.