Peraturan baru tentang PHK (pemutusan hubungan kerja) dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilengkapi dengan peraturan tentang uang pesangon, uang jasa, ganti kerugian dan upah lembur
Main Author: | INDONESIA |
---|---|
Format: | Referensi IX, 254; 21 |
Terbitan: |
Sinar Grafika
, 1991
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- AST C.1/stoc1,c.1