INDONESIA. (1991). Peraturan baru tentang PHK (pemutusan hubungan kerja) dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilengkapi dengan peraturan tentang: Uang pesangon, uang jasa, ganti kerugian dan upah lembur. Sinar Grafika.
Chicago Style CitationINDONESIA. Peraturan Baru Tentang PHK (pemutusan Hubungan Kerja) Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dilengkapi Dengan Peraturan Tentang: Uang Pesangon, Uang Jasa, Ganti Kerugian Dan Upah Lembur. Sinar Grafika, 1991.
MLA CitationINDONESIA. Peraturan Baru Tentang PHK (pemutusan Hubungan Kerja) Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dilengkapi Dengan Peraturan Tentang: Uang Pesangon, Uang Jasa, Ganti Kerugian Dan Upah Lembur. Sinar Grafika, 1991.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.