Sanksi Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Putusan No.24/Pid.sus-Anak/2015/PN Sungguminasa)
Main Author: | Ali, Haidir |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/544/1/HAIDIR%20ALI.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/544/ |
Daftar Isi:
- Pokok permasalahan dalam penulisan ini yaitu: 1)Bagaimana ketentuan sanksi terhadap anak dibawah umur yang menyalahgunakaan narkotika pada kasus putusanNo.24/Pid.Sus-Anak/2015/PN Sungguminasa? 2)Bagaimana peran Hakim dalam membuktikan anak yang menyalahgunakan narkotika pada kasus putusan No.24/Pid.Sus-Anak/2015/PN Sungguminasa? 3)Apakah pada penerapan sanksi yang diberikan oleh Hakim pada kasus putusan No.24/Pid.Sus-Anak/2015/PN Sungguminasa telah menimbulkan efek jera? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), denganpendekatan bersifat normatif–empiris yakni mengkaji kolerasi antara kaidah hukum dalam bentuk ketentuan peraturan perundang–undangan dengan kaitannya terhadap peristiwa hukum pada kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak dibawah umur putusan No.24/Pid.Sus-Anak/2015/PN Sungguminasa. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini menunjukkan bahwa:1) ketentuan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak dibawah umur pada kasus putusan No.24/Pid.Sus-Anak/2015/PN Sgm,hanya dapat dijatuhkan sanksi berupa pidana penjara di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA)yang hanya dapat diberi masa palinglama 1/2 dari ancaman pidana orang dewasa.2)Peran Hakim dalam membuktikan anakyang menyalahgunakan narkotika pada kasus putusan No.24/Pid.Sus-Anak/2015/PN Sgmsebelum memberikan sanksi maka perlu dilandaskan pada alat bukti yang sah yakni dari keterangan saksi, keterangan terdakwa itu sendiri, surat, dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan. 3)Efek jera yang ditimbulkan pada penerapan sanksi yang diberikan oleh Hakim terhadap anak yang menyalahgunakan narkotika pada putusan No.24/Pid.Sus-Anak/2015/PN Sgm, terbilang kurang efektif menimbulkan efek jera. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1)Pihak keluarga seharusnya menjadi benteng pencegahan pertama bagi anak agar tidak terjerumus dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, terutama orang tua harus lebih memberikan moral dan pelajaran agama bagi sianak agar tidak melakukan tindak pidana.2) Perlu adanya penyatuan visi penyidik, jaksa penuntut umum, Hakim anak, serta pekerja pembinaan anak terhadap penanganan penyelesaian perkara anak yang terlibat penyalahgunaan narkotika agar sedapat mungkin mendapatkan pembinaan yang serius agar tidak lagi mengulangi perbuatannya dan mendukung pemerintah untuk memberantas tindak pidana narkotika yang sekarang sudah termasuk dalam kategori extra ordinary crime.