Studi Komparatif Pemikiran Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali tentang Hak Ayah Mengambil Sebagian Mahar
Daftar Isi:
- Mahar menurut Hukum Islam ialah sebutan untuk harta yang di bebankan kepada laki-laki dengan sebab pernikahan. Adapun mahar menurut Hukum Fiqih adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada mempelai wanita baik berupa barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana hukum Ayah mengambil sebagian mahar menurut mazhab Syafi’i? 2. Bagaimana hukum Ayah mengambil sebagian mahar menurut mazhab Hanbali? 3. Bagaimana analisis perbandingan persamaan dan perbedaan hukum Ayah mengambil sebagian mahar menurut mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali? Tujuan penelitian ini adalah untuk 1. Mengetahui hukum Ayah mengambil sebagian mahar menurut mazhab Syafi’i. 2. Mengetahui hukum Ayah mengambil sebagian mahar menurut mazhab Hanbali. 3. Mengetahui persamaan dan perbedaan hukum Ayah mengambil sebagian mahar menurut mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum komparatif dengan tipe penelitian bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Data yang telah dikumpulkan tersebut diolah dengan cara pemeriksaan data, dan selanjutnya di analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis mendapatkan kesimpulan yaitu: Ulama Syafi‘i tidak membolehkan seorang ayah mengambil sebagian mahar terhadap calon mempelai perempuan, sehingga hal tersebut berimbas pada status mahar yang manjadi fasid ketika seorang ayah mengambil sebagian mahar tersebut, namun terhadap pernikahnnya tetap dihukumi sah. Dan ulama Hanbali memandang bahwa ketika seorang ayah mengambil sebgaian mahar dari calon mempelai pria tidak menimbulkan akibat hukum yang signifikan. Perihal pernikahan dan status maharnya, keduanya pada posisi yang sama yakni tetap sah dan tidak di implikasi hukum seperti yang terdapat dalam pemikiran Syafi‘i diatas.