Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Retribusi Daerah pada Pendapatan Asli Daerah di Kota Serang
Daftar Isi:
- BerdasarkanlPeraturan Daerah kota SeranglNomor 2 tahun 2019 atas perubahan Nomorl13 Tahunl2011 tentanglRetribusi Daerah Pasal 1 menyebutkan bahwa Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Berdasarkan hasil observasi data yang dilakukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Serang yang relatif kecil dan tidak tercapainya target disebabkan minimnya sektor pendapatan dari retribusi, fenomena ini tidak hanya menjadi indikasi rendahnya kemandirian keuangan daerah pada satu sisi, namun juga rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta rendahnya kapabilitas pemerintah daerah dalam mengelola potensi wilayahnya. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka penulis merumuskan masalah 1). Bagaimana penerapan peraturanldaerah kotalSerang Nomor 2lTahun 2019ltentanglRetribusi DaerahldilkotalSerang. Ke 2). Apa faktor penghambat kenaikan Retribusi Daerah sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kotaiSerang tidak tercapai hingga menjadi daerah pendapatan terendah. Dari rumusanl masalah di atas maka tujuanlpenulis yang harapkan dalam penelitianlini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan daerah kota Serang Nomor 2 tahun 2019. Dan untuk mengetahui faktor penghambat Retribusi Daerahiterhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah di kotaiSerang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metodologi penelitian hukum yaitu pendekatan penelitianlYuridislEmpiris, kemudian hasil dari penelitian tersebut menganalisis permasalahanlyang terjadi dengan caral memadukan bahanl hukum denganldata dillapangan. Adapun hasil penelitian dan analisis penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahunl2019 tentang Retribusi di kota Serang. 1). Dalam pelaksanaan peraturan daerah kota Serang belum maksimal dibuktikan dengan tidak tercapainya target Retribusi yang ditetapkan. Realisasi retribusi pada tahun 2021 dari target yang dianggarkan. 2). Adapun faktor penghambat dalam pengelolaan Retribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota Serang karena adanya faktor internal dan eksternal. Dari dalam instansi yang kurangnya kapasitas dan kapabilitas pegawai dalam pemungutan dan pengelolaan Retribusi, regulasi yang lemah akibat kurang tegasnya tindakan pemeritah dalam pengawasan di lapangan, dan belum adanya fasilitas digital atau sistem Online untuk memberikan kemudahan pada pelayanan dan tarif, selain itu terdapat faktor eksternal yang mempengaruhi yaitu kurangnya komunikasi antara pemerintah provinsi dan daerah pada pembagian potensi wilayah sehingga dapat berjalan selaras, jalinan koordinasi antara satuan perangkat kerja daerah (SKPD) yang terkait dalam melaksanaan pemungutan.