Perbandingan Pengaturan Upah Dan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Main Author: Irma, Ade
Other Authors: Ginting, Budiman, Agusmidah
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/20935
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36072
Daftar Isi:
  • Terdapat persamaan dan perbedaan mengenai pengaturan upah dan pekerja peremupan dalam Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Persamaan mengenai pengaturan upah dalam Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dapat dilihat dari pengertian upah, bentuk upah dan keharusan untuk mengatur tentang upah di dalam perjanjian kerja. Tidak banyak perbedaan mengenai upah di antara Hukum Islam dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Salah satu perbedaan yang didapat adalah mengenai penetapan upah, dimana dalam Hukum Islam digunakan prinsip adil dan layak, sedangkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 hanya menggunakan prinsip kebutuhan hidup layak. Mengenai pekerja perempuan dibandingkan mengenai alasan-alasan perempuan boleh bekerja, pekerjaan-pekerjaan yang dilarang untuk perempuan, mengenai prinsip non-diskriminasi dalam bekerja, serta mengenai hak-hak pekerja perempuan dan perlindungan bagi mereka menurut Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, sedangkan pengaturan mengenai pekerja perempuan diatur dalam Pasal 76. Mengenai upah dan pekerja perempuan diatur dalam Hukum Islam tersebar-sebar dalam AlQur’an dan Hadist.
  • 060200127