Perbandingan Pengaturan Upah Dan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Main Author: Irma, Ade
Other Authors: Ginting, Budiman, Agusmidah
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/20935
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36072
ctrlnum 123456789-36072
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title>Perbandingan Pengaturan Upah Dan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan</title><creator>Irma, Ade</creator><subject>Pengaturan Upah</subject><subject>Pekerja Perempuan</subject><subject>Hukum Islam</subject><subject>Ketenagakerjaan</subject><subject>Undang-Undang Nomor 13</subject><description>Terdapat persamaan dan perbedaan mengenai pengaturan upah dan pekerja peremupan dalam Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Persamaan mengenai pengaturan upah dalam Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dapat dilihat dari pengertian upah, bentuk upah dan keharusan untuk mengatur tentang upah di dalam perjanjian kerja. Tidak banyak perbedaan mengenai upah di antara Hukum Islam dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Salah satu perbedaan yang didapat adalah mengenai penetapan upah, dimana dalam Hukum Islam digunakan prinsip adil dan layak, sedangkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 hanya menggunakan prinsip kebutuhan hidup layak. Mengenai pekerja perempuan dibandingkan mengenai alasan-alasan perempuan boleh bekerja, pekerjaan-pekerjaan yang dilarang untuk perempuan, mengenai prinsip non-diskriminasi dalam bekerja, serta mengenai hak-hak pekerja perempuan dan perlindungan bagi mereka menurut Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, sedangkan pengaturan mengenai pekerja perempuan diatur dalam Pasal 76. Mengenai upah dan pekerja perempuan diatur dalam Hukum Islam tersebar-sebar dalam AlQur&#x2019;an dan Hadist. &#x2003;</description><description>060200127</description><contributor>Ginting, Budiman</contributor><contributor>Agusmidah</contributor><date>2013-04-17T06:54:32Z</date><date>2013-04-17T06:54:32Z</date><date>2010-11-12</date><type>Other:Student Papers</type><identifier>Muswita Widya Rahma</identifier><identifier>http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/20935</identifier><identifier>http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36072</identifier><language>ind</language><recordID>123456789-36072</recordID></dc>
language ind
format Other:Student Papers
Other
author Irma, Ade
author2 Ginting, Budiman
Agusmidah
title Perbandingan Pengaturan Upah Dan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
topic Pengaturan Upah
Pekerja Perempuan
Hukum Islam
Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13
url http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/20935
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36072
contents Terdapat persamaan dan perbedaan mengenai pengaturan upah dan pekerja peremupan dalam Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Persamaan mengenai pengaturan upah dalam Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dapat dilihat dari pengertian upah, bentuk upah dan keharusan untuk mengatur tentang upah di dalam perjanjian kerja. Tidak banyak perbedaan mengenai upah di antara Hukum Islam dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Salah satu perbedaan yang didapat adalah mengenai penetapan upah, dimana dalam Hukum Islam digunakan prinsip adil dan layak, sedangkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 hanya menggunakan prinsip kebutuhan hidup layak. Mengenai pekerja perempuan dibandingkan mengenai alasan-alasan perempuan boleh bekerja, pekerjaan-pekerjaan yang dilarang untuk perempuan, mengenai prinsip non-diskriminasi dalam bekerja, serta mengenai hak-hak pekerja perempuan dan perlindungan bagi mereka menurut Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, sedangkan pengaturan mengenai pekerja perempuan diatur dalam Pasal 76. Mengenai upah dan pekerja perempuan diatur dalam Hukum Islam tersebar-sebar dalam AlQur’an dan Hadist.
060200127
id IOS3619.123456789-36072
institution Universitas Sumatera Utara
institution_id 31
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Sumatera Utara
library_id 599
collection USU - Institutional Repository
repository_id 3619
city KOTA MEDAN
province SUMATERA UTARA
repoId IOS3619
first_indexed 2016-11-06T10:11:01Z
last_indexed 2016-11-06T10:11:01Z
recordtype dc
_version_ 1550244954463272960
score 17.538404