IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENGEMBANGAN, PEMBERDAYAAN, PENATAAN PASAR TRADISIONAL DI KOTA SERANG
Main Authors: | SAMPURNA, IMAM, Waseh, Hasuri, Yusuf, Maulana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.untirta.ac.id/1057/1/IMPLEMENTASI%20PERATURAN%20DAERAH%20NOMOR%203%20%20TAHUN%202016%20TENTANG%20PENGEMBANGAN%2C%20PEMBERDAYAAN%2C%20PENATAAN%20PA%20-%20Copy.pdf http://eprints.untirta.ac.id/1057/ http://ap.fisip-untirta.ac.id |
Daftar Isi:
- Imam Sampurna. 6661120439. 2018. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengembangan, Pemberdayaan, Penataan Pasar Tradisional Di Kota Serang. Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten. Dosen Pembimbing I : Drs Hasuri Waseh M.Si., Dosen Pembimbing II : Maulana Yusuf S.IP, M.Si Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengembangan, Pemberdayaan, Penataan Pasar Tradisional Di Kota Serang (2) Untuk mengetahui Bagaimana pengendalian dan pengawasan pasar tradisional (3) Untuk mengetahui bagaimana kebijakan dalam hal pengelolaan pasar tradisional yang dilakukan oleh Pihak terkait masih belum maksimal, penataan dan pengendalian para pedagang khususnya pedagang kaki lima masih kurang maksimal, pengawasan dari pihak – pihak terkait masih lemah, kondisi sarana dan prasarana pasar tradisional yang kurang lengkap sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengembangan, Pemberdayaan, Penataan Pasar Tradisional Di Kota Serang. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Peraturan yang dikeluarkan oleh PemerintahDaerah kota Serang berupa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota SerangNomor 4 Tahun 2011 tentang Pengembangan, Pemberdayaan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dalam mengimplementasikan Perda tersebut, pemerintah kota Serang secara teknis SKPD dalam hal ini dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi, UPT pasar, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan juga PT Pesona Banten Persada yang terkait tidak berjalan dengan baik. Aturan dalam Perda yang dinilai masih diabaikan oleh pemerintah ialah mengenai pembinaan, pengendalian dan juga pengawasan serta penataan pasar tradisional khususnya adalah di pasar rau. Kata Kunci: Peraturan Daerah, Pasar Tradisional .