PEMBATALAN PERJANJIAN OLEH HAKIM BERDASARKAN AJARAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN

Main Author: Parhusip, Sandrina, NIM. 030415888
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/12858/1/gdlhub-gdl-s1-2008-parhusipsa-8114-fh135_0-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/12858/2/gdlhub-gdl-s1-2008-parhusipsa-7899-fh135_0-p.pdf
http://repository.unair.ac.id/12858/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dari judul skripsi diatas, penulis menyimpulkan bahwa : 1. Kriteria dari Penyalahgunaan Keadaan adalah apabila dalam kasus terdapatnya keadaan-keadaan khusus yang mendukung seperti: 1. Keadaan-keadaan istimewa (bijzondere omstandigheiden) 2. Suatu hal yang nyata (kenbaarheid) 3. Penyalahgunaan (misbruik) 4. Hubungan kausal (causal verband) 2. Alasan hukum dalam membatalkan suatu perjanjian berdasarkan penyalahgunaan keadaan adalah tergantung dari pengetahuan dan analisis hakim tersebut terhadap kasus penyalahgunaan keadaan. Hakim yang cerdas dan bijaksana dalam memutus suatu perkara harus memperhatikan varisai kasus demi kasus secara kasuistik. Karena setiap kasus memiliki latar belakang yang berbeda sehingga dalam putusannya Hakim memiliki pertimbangan masing-masing mengenai setiap kasus. Dalam menghadapi Penyalahgunaan Keadaan hal yang mendasar yang dapat dipergunakan sebagai pertimbangan adalah menganalisis apakah terdapat adanya keunggulan-keunggulan tertentu yang merupakan sifat dari Penyalahgunaan Keadaan yang oleh pihak lawan digunakan menyalahgunakan keadaan tersebut. Keunggulan-keunggulan tersebut adalah: 1. Penyalahgunaan keunggulan ekonomis; 2. Penyalahgunaan keunggulan kejiwaan.