PEMBATALAN PERJANJIAN OLEH HAKIM BERDASARKAN AJARAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN

Main Author: Parhusip, Sandrina, NIM. 030415888
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/12858/1/gdlhub-gdl-s1-2008-parhusipsa-8114-fh135_0-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/12858/2/gdlhub-gdl-s1-2008-parhusipsa-7899-fh135_0-p.pdf
http://repository.unair.ac.id/12858/
http://lib.unair.ac.id
ctrlnum 12858
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.unair.ac.id/12858/</relation><title>PEMBATALAN PERJANJIAN OLEH HAKIM BERDASARKAN AJARAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN</title><creator>Parhusip, Sandrina, NIM. 030415888</creator><subject>K7350-7444 Commercial contracts</subject><description>Dari judul skripsi diatas, penulis menyimpulkan bahwa :&#xD; &#xD; 1. Kriteria dari Penyalahgunaan Keadaan adalah apabila dalam kasus terdapatnya keadaan-keadaan khusus yang mendukung seperti:&#xD; 1. Keadaan-keadaan istimewa (bijzondere omstandigheiden)&#xD; 2. Suatu hal yang nyata (kenbaarheid)&#xD; 3. Penyalahgunaan (misbruik)&#xD; 4. Hubungan kausal (causal verband)&#xD; &#xD; 2. Alasan hukum dalam membatalkan suatu perjanjian berdasarkan penyalahgunaan keadaan adalah tergantung dari pengetahuan dan analisis hakim tersebut terhadap kasus penyalahgunaan keadaan. Hakim yang cerdas dan bijaksana dalam memutus suatu perkara harus memperhatikan varisai kasus demi kasus secara kasuistik. Karena setiap kasus memiliki latar belakang yang berbeda sehingga dalam putusannya Hakim memiliki pertimbangan masing-masing mengenai setiap kasus.&#xD; &#xD; Dalam menghadapi Penyalahgunaan Keadaan hal yang mendasar yang dapat dipergunakan sebagai pertimbangan adalah menganalisis apakah terdapat adanya keunggulan-keunggulan tertentu yang merupakan sifat dari Penyalahgunaan Keadaan yang oleh pihak lawan digunakan menyalahgunakan keadaan tersebut. Keunggulan-keunggulan tersebut adalah:&#xD; 1. Penyalahgunaan keunggulan ekonomis;&#xD; 2. Penyalahgunaan keunggulan kejiwaan.</description><date>2008-01-31</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://repository.unair.ac.id/12858/1/gdlhub-gdl-s1-2008-parhusipsa-8114-fh135_0-k.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://repository.unair.ac.id/12858/2/gdlhub-gdl-s1-2008-parhusipsa-7899-fh135_0-p.pdf</identifier><identifier> Parhusip, Sandrina, NIM. 030415888 (2008) PEMBATALAN PERJANJIAN OLEH HAKIM BERDASARKAN AJARAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. </identifier><relation>http://lib.unair.ac.id</relation><recordID>12858</recordID></dc>
language ind
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Parhusip, Sandrina, NIM. 030415888
title PEMBATALAN PERJANJIAN OLEH HAKIM BERDASARKAN AJARAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN
publishDate 2008
topic K7350-7444 Commercial contracts
url http://repository.unair.ac.id/12858/1/gdlhub-gdl-s1-2008-parhusipsa-8114-fh135_0-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/12858/2/gdlhub-gdl-s1-2008-parhusipsa-7899-fh135_0-p.pdf
http://repository.unair.ac.id/12858/
http://lib.unair.ac.id
contents Dari judul skripsi diatas, penulis menyimpulkan bahwa : 1. Kriteria dari Penyalahgunaan Keadaan adalah apabila dalam kasus terdapatnya keadaan-keadaan khusus yang mendukung seperti: 1. Keadaan-keadaan istimewa (bijzondere omstandigheiden) 2. Suatu hal yang nyata (kenbaarheid) 3. Penyalahgunaan (misbruik) 4. Hubungan kausal (causal verband) 2. Alasan hukum dalam membatalkan suatu perjanjian berdasarkan penyalahgunaan keadaan adalah tergantung dari pengetahuan dan analisis hakim tersebut terhadap kasus penyalahgunaan keadaan. Hakim yang cerdas dan bijaksana dalam memutus suatu perkara harus memperhatikan varisai kasus demi kasus secara kasuistik. Karena setiap kasus memiliki latar belakang yang berbeda sehingga dalam putusannya Hakim memiliki pertimbangan masing-masing mengenai setiap kasus. Dalam menghadapi Penyalahgunaan Keadaan hal yang mendasar yang dapat dipergunakan sebagai pertimbangan adalah menganalisis apakah terdapat adanya keunggulan-keunggulan tertentu yang merupakan sifat dari Penyalahgunaan Keadaan yang oleh pihak lawan digunakan menyalahgunakan keadaan tersebut. Keunggulan-keunggulan tersebut adalah: 1. Penyalahgunaan keunggulan ekonomis; 2. Penyalahgunaan keunggulan kejiwaan.
id IOS3215.12858
institution Universitas Airlangga
institution_id 33
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Airlangga
library_id 468
collection Airlangga Institutional Repositories
repository_id 3215
subject_area Adat Istiadat
Administrasi Negara dan Militer
Agama
city KOTA SURABAYA
province JAWA TIMUR
repoId IOS3215
first_indexed 2016-09-24T05:36:43Z
last_indexed 2016-09-24T05:36:43Z
recordtype dc
_version_ 1766059780212785152
score 17.13294