Efektivitas Dan Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Jasa Transportasi Online Ditinjau Dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 (Studi di Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan perlindungan hukum bagi penumpang jasa transportasi online ditinjau dari peraturan menteri perhubungan Nomor 12 tahun 2019. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui key informan dengan observasi, dokumentasi serta wawancara langsung secara mendalam dengan 6 orang narasumber yang terdiri dari 4 orang Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yaitu Bapak Dominikus Esti Widjanarko, A,Md LLAJ , Kepala Bagian Rekayasa Lalu Lintas Jalan Raya yaitu Bapak Ronal Manotar Tambunan, S.E, Staf Bagian Lingkungan Perhubungan Yaitu Bapak Eli Daniel Sembiring, S.ST, Staf Bagian Teknis Angkutan yaitu Bapak Ryan Wahyudi S.E, dan 2 penumpang Transportasi Online Ibu Anggie dan Bapak Michael. Untuk mendapatkan data dan data sekunder melalui laporan sumber dari buku, jurnal, surat kabar, majalah, artikel maupun laporan penelitian yang diperlukan dalam penelitian ini. Teknik analisis data yang digunakan yaitu: Reduksi data yaitu proses pemilihan, pemfokusan, penyederhanaan data mentah yang terjadi dalam catatan-catatan tertulis dan Display data yaitu melakukan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian yang diperoleh bahwa efektivitas dan perlindungan hukum bagi penumpang jasa transportasi online ditinjau dari peraturan menteri perhubungan Nomor 12 tahun 2019 harus benar-benar direalisasikan untuk kepentingan bersama, karena saat ini peraturan menteri perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tidak berjalan dengan cukup baik, dan masih ada faktor penghambat. Peraturan tersebut terbentuk menjadi populis dan efektiv namun pelaksanaannya yang belum maksimal, alasannya bahwa hal-hal yang diatur yang dituangkan, sangat penting dalam penerapan peraturan tersebut adalah harus adanya koordinasi yang baik antar instansi yang menangani, misalnya : Kepolisian, Perhubungan, Pemadam Kebakaran, Kominfo,dll disamping sosialisasi yang kurang maksimal.