ANALISIS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NO. 23 TAHUN 2017 TENTANG HARI SEKOLAH MENCAKUP FULL DAY SCHOOL PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM

Main Author: Hakim, Muchamad Luqman
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://eprints.unipdu.ac.id/2078/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana full day school dalam perspektif pendidikan Islam. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif jenis library research. Awal mula digulirkannya sistem full day school menimbulkan adanya pro dan kontra di masyarakat mengenai sistem ini. Peraturan yang dibuat pemerintah juga pasti akan sangat mempengaruhi sistem pendidikan yang dijalankan. Pendidikan juga tidak bisa lepas dari aspek Agama. Agama jelas memberikan pengaruh kepada pembelajaran anak, tanpa adanya Agama segala aspek ilmu yang diberikan akan percuma. Maka dari itu dalam penelitian kali ini, untuk mengetahui bagaimana pendidikan full day school menurut perspektif pendidikan Islam. Banyak nilai akhlak atau moral dalam full day school. Tinjauan Full Day School Perspektif Pendidikan Islam terdapat pendidikan Karakter atau akhlak yang bisa diambil meliputi nilai-nilai karakter yang bisa ditanamkan pada anak. Full day school adalah sistem pendidikan formal yang sah dimata hukum Negara Indonesia karena sudah disahkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2017. Dalam perspektif Islam sistem full day school ini mempunyai nilai-nilai pengajaran yang baik, dan menumbuhkan akhlak atau karakter yang baik untuk peserta didik. Kata kunci: full day school, peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2017, perspektif Pendidikan Islam.