implementasi kebijakan sekolah ramah anak (sra) dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak program yes i do kabupaten rembang tahun 2020 (implementasi peraturan daerah (perda) kabupaten rembang tentang sekolah ramah anak)
Daftar Isi:
- Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah yang aman, ramah, bersih, sehat, indah, inklusif, dan nyaman. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Sekolah Ramah Anak (SRA) perlu adanya evaluasi sejauhmana implementasi Perda tersebut di Sekolah di Kabupaten Rembang. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Adapaun Hasil dari penelitian a. implementasi kebijakan SRA dalam kelembagaan sekolah di SMPN 1 Sedan dan SMPN 2 Kragan sudah dilaksanakan dengan baik. b. Implementasi kebijakan SRA dalam dukungan anggaran sekolah, pada dasarnya SMPN 1 Sedan dan SMPN 2 Kragan sudah menganggarkan kegiatan-kegiatan untuk penyelenggaraan SRA. c. faktor pendukung kebijakan SRA dalam kelembagaan sekolah, bahwa banyak sumber daya manusia (guru) berpendidikan S1 atau S2 di SMPN 1 Sedan maupun di SMPN 2 Kragan. d. faktor pendukung kebijakan SRA dalam dukungan anggaran sekolah, bahwa sekolah sudah memasukan kegiatan untuk penyelenggaran SRA dalam RKAS.