TINDAK PIDANA CYBER CRIME DALAM PERSPEKTIF UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Main Author: | Ginanjar , Sapto Hadi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.upnjatim.ac.id/3640/1/file1.pdf http://eprints.upnjatim.ac.id/3640/2/file2.pdf http://eprints.upnjatim.ac.id/3640/ |
Daftar Isi:
- UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR FAKULTAS HUKUM Nama Mahasiswa : Ginanjar Sapto Hadi NPM : 0771010121 Tempat Tanggal Lahir : Sidoarjo, 29 Agustus 1987 Program Studi : Strata 1 (S1) Judul Skripsi : TINDAK PIDANA CYBER CRIME DALAM PERSPEKTIF UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Analisa data menggunakan pendekatan yuridis normatif dan melakukan wawancara. Hasil penilitian dapat disimpulkan Apabila dalam proses pembuktian yang dilakukan oleh tim dari kepolisian tidak menemukan bukti maka berkas kasus tidak dapat lengkap atau P21 maka berkas tersebut tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan tetapi dalam proses pembuktian pada perkara Cyber crime ini tentu saja dapat dilakukan dengan mengajukan bukti surat berupa dokumen elektronik yang dapat dilaksanakan langsung di persidangan dengan hasil berupa print out atau dokumen elektronik. Hal tersebut terdapat pada Pasal 5 ayat (1) UU ITE. Dalam pelaksanaan UU ITE di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku mengenai penerapan sanksi dan ancaman yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana Cyber crime. Serta Pihak kepolisian supaya menggali ilmu ke negara yang sudah maju dan sudah ahli dalam mengatasi kasus Cyber crime. Serta pentingnya pengetahuan diberikan kepada masyarakat awam agar lebih berhati - hati dalam melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan internet. Kata Kunci : Tindak pidana, Cyber crime, Transaksi Elektronik.