Daftar Isi:
  • Keberadaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah relatif lama diberlakukan, sebenarnya cukup untuk membentuk masyarakat sadar dan mengerti akan hukum dan Perundang-undangan. Akan tetapi pada kenyataannya, pelaksanaan Undang-undang tersebut belum berjalan sesuai yang diharapkan, Dalam prakteknya masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan-aturan yang sudah ditentukan, seperti terjadinya perkawinan siri. Maka anak yang dilahirkan tidak mempunyai kekuatan hukum. Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 46/PUU-VIII/2010 memutuskan bahwa anak luar nikah dapat hubungkan dengan ayah biologis. Di Pengadilan Agama Kendal ada permohonan penetapan asal usul anak perkara Nomor 0091/Pdt.P/2013/PA.Kdl yang ditolak, karena para pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, yaitu itu antara dalil posita permohonan para pemohon, keterangan para saksi terdapat kontradiksi dan tidak saling berkesesuaian. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Mengapa Hakim Pengadilan Agama Kendal tidak menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.46/PUU-VIII/2010 tentang anak di luar nikah sebagai landasan permohonan Nomor.0091/Pdt.P/2013/PA.Kdl. di Pengadilan Agama Kendal. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konsep dan kasus.dan jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis Normatif, adapun metode pengumpulan data yang digunakan ialah dokumentasi Dan untuk analisis data menggunakan metode analisis preskriptif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa alasan Hakim Pengadilan Agama Kendal dalam memutuskan perkara permohonan Nomor 0091/Pdt.P/2013/PA.Kdl mengabaikan Judicial Review Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang anak di luar nikah, karena salah satu prosedur hakim dalam menyelesaikan perkara adalah menemukan hukum. Dalam menemukan hukum Hakim Pengadilan Agama Kendal dengan menggunakan interpretasi/ penafsiran penyempitan hukum. Maka dalam permohoanan asal usul anak Nomor 0091/ Pdt.P/ 2013/ PA.Kdl. telah ditemukan adanya penemuan fakta bahwa pemohon II yaitu pihak istri ketika menikah berstatus janda yang masih terikat dengan suami terdahulu maka kemungkinan disini hakim berpendapat bahwa anak tersebut akibat dari hubungan zina.