Daftar Isi:
  • Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli, bank syariah memberikan pelayanan pembiayaan akad murabahah, yang berupa pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan konsumtif. Pada umumnya murabahah ini diadopsi untuk memberikan pelayanan jangka pendek kepada para nasabah guna pembelian barang meskipun mungkin si nasabah tidak memiliki uang untuk membayar. Salah satu produk yang ditawarkan oleh bank BNI syariah Cabang Semarang adalah Griya iB Hasanah karena rumah adalah kebutuhan primer bagi sebagian besar keluarga baik yang tinggal di pedesaan maupun di perkotaan dalam hubungannya dengan pemenuhan kebutuhan primer. Hal tersebut tidak semua orang mampu membeli secara tunai. Untuk itu mereka membutuhkan bantuan dari lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang penyaluran kredit perumahan. Berdasarkan latar belakang masalah, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui adakah pengaruh akad murabahah terhadap minat nasabah menggunakan Griya iB Hasanah di BNI Syariah Cabang Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Objek penelitian adalah Akad Murabahah (X) dan Minat Nasabah (Y). Adapun subjek penelitian ini adalah Bank BNI Syariah Cabang Semarang. Sampel yang diambil 50 responden dengan menggunakan teknik pengambilan sampel Random sampling Dari hasil pengujian hipotesa uji t untuk variabel akad murabahah diperoleh t hitung sebesar 5,522 dengan tingkat sig. 0.000 (lebih kecil dari taraf signifikan 0.05) sehingga dapat dikatakan bahwa variabel akad murabahah secara parsial mempunyai pengaruh signifikan terhadap variabel minat nasabah menggunakan Griya iB Hasanah di BNI Syariah Cabang Semarang. Sedangkan dari uji koefisien determinasi diperoleh nilai R square 0,388 atau 38,8%. Hal ini menunjukkan bahwa prosentase sumbangan pengaruh variabel independen (akad murabahah) terhadap variabel dependen minat nasabah sebesar 38,8%. Kata kunci: Akad Murabahah dan Minat Nasabah.