Batasan usia nikah menurut Kompilasi Hukum Islam ditinjau dengan konsep mashlahah mursalah Imam al-Syathiby dan Imam al-Thufi studi komparatif konsep mashlahah mursalah Imam al-Syathiby dan Imam al-Thufi
Main Author: | Amalia, Irfa' |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8096/1/132111123.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8096/ |
Daftar Isi:
- Pembatasan usia nikah dalam Kompilasi Hukum Islam merupakan ketentuan yang bersifat ijtihâdy. Dengan metode mashlahah mursalah, ulama Indonesia mencoba menarik suatu kebaikan dari dibatasinya usia bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan. Namun belakangan ini, terdapat beberapa usulan yang disampaikan oleh beberapa pihak terkait relevansi batasan usia nikah. Berangkat dari latar belakang tersebut, dalam jurnal penelitian ini batasan usia nikah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) akan diteliti dengan menggunakan metode mashlahah mursalah dua imam terkemuka yang sama-sama memiliki perhatian besar terhadap metode istinbâth mashlahah mursalah namun memiliki corak konsep yang berbeda, yaitu Imam al-Syathiby yang cenderung mengedepankan nash sebagai pijakan dalam ber-istishlâh dan Imam al-Thufi yang lebih mengedepankan akal dalam ber-istishlâh agar dapat diketahui apakah batasan usia nikah dalam Kompilasi Hukum Islam sudah merupakan mashlahah ataukah belum. Dalam penelitian ini akan dibahas tentang batasan usia nikah menurut Kompilasi Hukum Islam dan pembatasan usia nikah dalam Kompilasi Hukum Islam jika dilihat dengan konsep mashlahah mursalah Imam al-Syathiby dan Imam al-Thufi. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut dianalisis dengan metode analisis komparatif. Dari penelitian ini, yang dapat disimpulkan adalah bahwa jika dilihat dengan konsep mashlahah Imam al-Syathiby, pembatasan usia nikah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan sudah merupakan mashlahah, karena tidak bertetangan dengan nash dan tidak ada nash khusus yang bisa dijadikan kiblat untuk ber-qiyâs. Sementara jika dilihat dengan konsep mashlahah Imam al-Thufi hal ini masuk dalam kategori mashlahah mulghahkarena di dalamnya mengandung mafsadah yakni kehamilan pasca menikah di usia muda membahayakan keselamatan ibu dan bayi. Selain it, usia laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun merupakan usia yang belum ideal dan belum dianggap dewasa. Sehingga jika pernikahan dilangsungkan pada ranah usia tersebut, dampak yang mungkin terjadi adalah adanya instabilitas dalam keberlangsungan kehidupan rumah tangga.