Tinjauan maqashid syari’ah terhadap tes kesehatan pra nikah studi di Desa Kaligarang Kecamatan Keling Kabupaten Jepara
Main Author: | Imanawati, Nurul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8055/1/132111058.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8055/ |
Daftar Isi:
- Keharusan melakukan tes kesehatan pra nikah telah diatur dalam Instruksi Bersama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan No. 02 Tahun 1989 Tentang Imunisasi Tetanus Toksoid (TT) Calon Pengantin. Tes kesehatan didefinisikan dengan tes yang dilakukan sebelum melaksanakan pernikahan. Dengan adanya peraturan tersebut di Desa Kaligarang mengharuskan setiap masyarakat yang ingin menikah harus melakukan tes kesehatan pra nikah terlebih. Persoalan ini menjadi menarik, karena dilakukannya tes kesehatan pra nikah untuk menjaga tujuan Hukum Islam dihadirkan atau biasa dikenal dengan Maqashid Syari’ah. Jenis peneitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yang dilaksanakan di Desa Kaligarang Kecamatan Keling kabupaten Jepara. Sumber data diperoleh dari sumber data primer dan sekunder. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut penulis analisis dengan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Maqashid Syari’ah adalah bahwa Maqashid Syari’ah adalah suatu tujuan hukum untuk kemaslahatan ummat, sekaligus untuk menghindari mafsadat, baik di dunia maupun di akhirat. Manfaat tes kesehatan pra nikah yaitu: mempersiapkan calon bayi-bayi yang sehat, untuk mengatasi peralihan penyakit keturunan, untuk melindungi masyarakat dari penyebaran penyakit. Disamping memiliki manfaat, tes kesehatan pra nikah juga memiliki pengaruh negatif diantaranya menimbulkan keresahan sosial, jika hasil yang diterima dari tes meyatakan dari salah satu calon pengantin mengidap penyakit tertentu. Pelaksanaan tes kesehatan pra nikah di Desa Kaligarang tidak bertentangan dengan Hukum Islam karena sesuai dengan tujuan Hukum Islam yaitu untuk meraih kemaslahatan. Dan tes kesehatan pra nikah bertujuan untuk menjaga keturunan dari calon pengantin agar bayi yang dilahirkan terlahir dengan sehat. Hal ini sesuai dengan tujuan diturunkannya Hukum Islam atau Maqashid Syari’ah yaitu menjaga jiwa (Hifdz An-Nafs).