Analisis pengupahan outsourcing pada karyawan PT. Deta Sukses Makmur dalam perspektif ekonomi Islam

Main Author: Guntoro, Agus
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6271/1/112411026.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6271/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Analisis Pengupahan Outsourcing Pada Karyawan PT. Deta Sukses Makmur Dalam Perspektif Ekonomi Islam”. Dalam persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha melakukan efisiensi biaya produksi dengan sistem outsourcing. Namun, sistem outsourcing tidak sepenuhnya dapat diterima. Berbagai penolakan dikeluarkan dengan alasan hak para pekerja outsourcing dengan para pekerja di perusahaan pengguna jasa tidak setara, termasuk upah. Padahal dalam bekerja mereka dituntut melakukan hal yang sama dengan pekerja tetap. PT. Deta Sukses Makmur adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang outsourcing tenaga kerja. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pengupahan outsourcing pada karyawan PT. Deta Sukses Makmur dan bagaimana pandangan ekonomi Islam terhadap sistem pengupahan outsourcing di PT. Deta Sukses Makmur. Tujuan penlitian ini untuk menganalisis praktik pengupahan outsourcing pada karyawan PT. Deta Sukses Makmur dalam perspektif ekonomi Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan wawancara secara langsung dan dokumentasi. Analisis data menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan cara membandingkan antara sistem pengupahan outsourcing pada karyawan PT. Deta Sukses Makmur dengan teori pengupahan dalam ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Deta Sukses Makmur telah memberikan upah kepada karyawan outsourcing secara tepat waktu dan menetapkan upah sesuai standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan perjanjian. Namun, praktik pengupahan outsourcing pada karyawan di PT. Deta Sukses Makmur belum sepenuhnya memenuhi karakteristik ekonomi Islam. Karena belum menunjukkan nilai keadilan dan kejujuran dengan transparan terhadap komponen upah yang diberikan kepada karyawan outsourcing. Sedangkan dalam perjanjian kerja outsourcing juga belum sesuai menurut Islam. Karena ada karyawan yang dirumahkan merasa dirugikan dan tidak mendapatkan haknya, yakni mendapatkan upah dan pekerjaan yang jelas sampai batas waktu yang tidak ditentukan.