Daftar Isi:
  • Di Indonesia sering terjadi perbedaan dalam menentukan awal bulan Kamariah antara hisab dan rukyat. Untuk menjembatani hal tersebut Susiknan Azhari menggagas konsep dalam unifikasi kalender Hijriah. Konsep unifikasi kalender Hijriah ini berupaya mengintegrasikan Muhammadiyah dan NU dengan cara mengkompromikan teori wujudul hilal Muhammadiyah dan teori visibilitas hilal NU (imkanur rukyat MABIMS). Namun dalam praktiknya belum tentu konsep ini bisa diterima oleh semua kalangan dan kedua ormas ini juga sudah pernah melakukan musyawarah untuk membuat hasil kesepakatan tapi kenyataannya telah membawa hasil sendiri serta tetap bersikukuh pada ijtihad masing-masing. Dalam penelitian ini penulis tertarik untuk mengkaji tentang bagaimana konsep pemikiran Susiknan Azhari tentang unifikasi kalender Hijriah? Bagaimana prospek pemikiran Susiknan Azhari menuju unifikasi kalender Hijriah di Indonesia? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Sumber data primer yang digunakan adalah buku Kalender Islam ke Arah Integrasi Muhammadiyah-NU dan didukung data sekunder berupa wawancara, buku-buku atau karya lain dalam bentuk makalah atau artikel. Setelah data terkumpul dianalisis dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam upaya unifikasi kalender Hijriah di Indonesia, Susiknan Azhari mengintegrasikan dua ormas besar yaitu Muhammadiyah dan NU melalui konsep mutakammilul hilal sebagai metode kompromi antara teori wujudul hilal Muhammadiyah dan visibilitas hilal NU yang mana keduanya sama-sama golongan hisab. Sistem unifikasi kalender Hijriah ini diterapkan untuk seluruh bulan dari Muharam sampai Zulhijjah. Dalam aplikasinya, konsep ini mensyaratkan dua hal, yaitu Ijtimak terjadi sebelum ghurub (ijtima’ qabla al-ghurub) dan pada saat terbenam Matahari piringan atas hilal berada diatas ufuk di seluruh wilayah Indonesia. Di sisi lain praktek rukyatul hilal dilakukan secara konsisten untuk membangun teori bukan sebagai acuan penentu awal bulan Kamariah. Bersamaan dengan itu, dengan adanya para tokoh NU maupun Muhammadiyah yang mendukung upaya untuk menyatukan kalender Islam dan pernyataan untuk melakukan kajian ulang terhadap kriteria imkanur rukyat dengan teori yang berbasis riset yang memadukan aspek syar’i dan sains serta dengan mengintegrasikan hisab dan rukyat menunjukkan upaya unifikasi kalender Hijriah Susiknan Azhari melalui konsep mutakammilul hilal memberikan prospek yang cukup besar dalam unifikasi kalender Hijriah di Indonesia.