Studi komparatif antara Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang hukuman turut serta dalam tindak pidana pembunuhan

Main Author: Sopiyan, Sopiyan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5730/1/112211051.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5730/
Daftar Isi:
  • Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam menentukan sebuah hukum dalam Islam. Akan tetapi dalam permasalahan penyertaan dalam pembunuhan dimana antara pelaku langsung (al-mubasyir) dan dan pelaku turut serta tidak langsung (al-mutasabbub) dikalangan fuqaha’ terjadi ikhtilaf atau perbedaan pendapat dalam menentukan hukumannya. Yaitu ketika Imam Malik dan Imam Syafi’i dalam menghukumi pelaku turut serta secra tidak langsung mereka berdua mempunyai perberbedaan pendapat. Dari adanya perbedaan tersebut penulis tertarik untuk meneliti permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian library reseach (penelitian kepustakaan) obyek penelitian ini dari buku atau kitab. Sumber data terdiri dari sumber data primer yang berupa kutipan dari pendapat Imam Malik di dalam kitab al-Muwaththa’ dan pendapat imam Syafi’i di dalam kitab al-Umm yang berhubungan dengan materi pokok yang dikaji. Teknik pengumpulan data dengan cara dokumentasi. Analisis datanya menggunakan metode analisa kualitatif yang bersifat deskriptif komparatif, dalam hal ini yang akan dideskripsikan adalah pendapat Imam malik dan Imam Syafi’i tentang hukuman turut serta dalam tindak pidana pembunuhan, kemudian dicari perbedaan pendapat dan alsasan mengapa terjadi perbedaan pendapat antara keduanya. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, peneliti dapat mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat antara Imam Malik dan Imam Syafi’i terhadap hukuman bagi pelaku penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan (isytirak fi jarimah al-qatl). Kedua, peneliti dapat mengetahui alasan mengapa terjadi perbedaan pendapat antara Imam Malik dan Imam Syafi’i dalam menentukan Hukuman bagi pelaku penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan (isytirak fi jarimah al-qatl). Alasan perbedaan tersebut dikarenakan Imam Malik menghukumi pelaku turut serta tidak langsung (al-mutasabbub) berdasarkan qiyas, istihsan, dan maslahah mursalah. Sedangkan Imam Syafi’i berdasarkan Hadist dan qiyas. Penelitian ini hendaknya dijadikan barometer (tolak ukur). Bahwa tidak semua pendapat yang benar itu bisa dijadikan sebuah pegangan atau untuk diterapkan dimasyarakat. Dan dengan adanya sebuah perbedaan pendapat dikalangan ulama’ jangan dijadikan alat untuk menjatuhkan individu atau kelompok yang lain.