Perkawinan Antar Penganut Aliran Kepercayaan (Studi Analisis Pencatatan Perkawinan Samin di Kabupaten Kudus)
Daftar Isi:
- Perkawinan, merupakan suatu keharusan bagi semua umat yang telah mencapai segala persyaratan yang ditetapkan dalam perundang-undangan dan juga syariat agama. Perkawinan, selain masalah ubudiyah, juga mencakup dimensi sosial yang sangat urgen. Dari perbedaan yang ada dalam konsep perkawinan, tapi pada dasarnya tujuan dalam perkawinan semuanya sama, pasti mendamba-dambakan terjadinya regenerasi yang berkelanjutan. Dalam ikatan keluarga tentu setiap pasangan suami-istri menginginkan adanya generasi penerus kekerabatan untuk mewujudkan cita-cita yang luhur. Karena urgennya masalah perkawinan kemudian negara mengatur pencatatan perkawinan demi ketertiban administrasi negara. Pencatatan perkawinan merupakan suatu kewajiban bagi semua warga Indonesia tanpa terkecuali, karena nantinya akan berimplikasi pada peristiwa kependudukan. Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk dimana harus di laporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan keterangan kependudukan lainya. Meskipun sudah rinci diatur dalam undang-undang mengenai konsep pencatatan perkawinan, kiranya perlu diketahui oleh khalayak publik bahwa masih ada realita sosial yang perkawinannya belum terakomodasi oleh negara. Perkawinan adat masyarakat Samin adalah salah satu fakta yang terjadi di suatu masyarakat yang perkawinanya masih menjadi momok dan mengundang kontroversi. Perkawinan aliran kepercayaan Samin kerap mendatangkan kontroversi dari masyarakat karena dianggap tidak sesuai secara hukum dan belum diakui penuh oleh pemerintah. Sejatinya, perkawinan adat penganut aliran kepercayaan Samin di Kabupaten Kudus tidak ada yang menyimpang dari aturan perundang-undangan. Mengenai sahnya perkawinan diatur dalam undang-undang no 1 tahun 1974 dimana juga mengakomodir aliran kepercayaan. Tidak hanya agama resmi yang diakui oleh Negara. Selain itu, mengenai pencatatan perkawinan aliran kepercayaan diatur secara sepesifik dalam undang-undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan (Adminduk). Selanjutnya dalam teknis pelaksanaanya diperinci melalui peraturan pemeritnah (PP) nomor 37 tahun 2007. Kiranya, sudah sangat jelas payung hukum untuk mengakomodir pencatatan perkawian bagi aliran kepercayaan Samin di Kabupaten Kudus. Terutama bagi pegawai pencatat nikah dan semua instansi yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan seyogyanya mempertimbangkan aspek persamaan hak-hak semua warga Negara agar diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law).