ctrlnum 467
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/467/</relation><title>Perkawinan Antar Penganut Aliran Kepercayaan (Studi Analisis Pencatatan Perkawinan Samin di Kabupaten Kudus)</title><creator>Ceprudin, Ceprudin</creator><subject>297.272 Islam and politics, fundamentalism</subject><subject>297.577 Marriage and family life</subject><subject>306 Culture and institutions</subject><description>Perkawinan, merupakan suatu keharusan bagi semua umat yang telah mencapai segala persyaratan yang ditetapkan dalam perundang-undangan dan juga syariat agama. Perkawinan, selain masalah ubudiyah, juga mencakup dimensi sosial yang sangat urgen. Dari perbedaan yang ada dalam konsep perkawinan, tapi pada dasarnya tujuan dalam perkawinan semuanya sama, pasti mendamba-dambakan terjadinya regenerasi yang berkelanjutan. Dalam ikatan keluarga tentu setiap pasangan suami-istri menginginkan adanya generasi penerus kekerabatan untuk mewujudkan cita-cita yang luhur. &#xD; Karena urgennya masalah perkawinan kemudian negara mengatur pencatatan perkawinan demi ketertiban administrasi negara. Pencatatan perkawinan merupakan suatu kewajiban bagi semua warga Indonesia tanpa terkecuali, karena nantinya akan berimplikasi pada peristiwa kependudukan. Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk dimana harus di laporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan keterangan kependudukan lainya.&#xD; Meskipun sudah rinci diatur dalam undang-undang mengenai konsep pencatatan perkawinan, kiranya perlu diketahui oleh khalayak publik bahwa masih ada realita sosial yang perkawinannya belum terakomodasi oleh negara. Perkawinan adat masyarakat Samin adalah salah satu fakta yang terjadi di suatu masyarakat yang perkawinanya masih menjadi momok dan mengundang kontroversi. Perkawinan aliran kepercayaan Samin kerap mendatangkan kontroversi dari masyarakat karena dianggap tidak sesuai secara hukum dan belum diakui penuh oleh pemerintah.&#xD; Sejatinya, perkawinan adat penganut aliran kepercayaan Samin di Kabupaten Kudus tidak ada yang menyimpang dari aturan perundang-undangan. Mengenai sahnya perkawinan diatur dalam undang-undang no 1 tahun 1974 dimana juga mengakomodir aliran kepercayaan. Tidak hanya agama resmi yang diakui oleh Negara. Selain itu, mengenai pencatatan perkawinan aliran kepercayaan diatur secara sepesifik dalam undang-undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan (Adminduk). Selanjutnya dalam teknis pelaksanaanya diperinci melalui peraturan pemeritnah (PP) nomor 37 tahun 2007.&#xD; Kiranya, sudah sangat jelas payung hukum untuk mengakomodir pencatatan perkawian bagi aliran kepercayaan Samin di Kabupaten Kudus. Terutama bagi pegawai pencatat nikah dan semua instansi yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan seyogyanya mempertimbangkan aspek persamaan hak-hak semua warga Negara agar diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law).&#xD; </description><date>2012-12-20</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/467/1/082111012_Coverdll.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/467/2/082111012_Bab1.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/467/3/082111012_Bab2.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/467/4/082111012_Bab3.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/467/5/082111012_Bab4.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/467/6/082111012_Bab5.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/467/7/082111012_Bibliografi.pdf</identifier><identifier> Ceprudin, Ceprudin (2012) Perkawinan Antar Penganut Aliran Kepercayaan (Studi Analisis Pencatatan Perkawinan Samin di Kabupaten Kudus). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo. </identifier><recordID>467</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Ceprudin, Ceprudin
title Perkawinan Antar Penganut Aliran Kepercayaan (Studi Analisis Pencatatan Perkawinan Samin di Kabupaten Kudus)
publishDate 2012
topic 297.272 Islam and politics
fundamentalism
297.577 Marriage and family life
306 Culture and institutions
url https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/467/1/082111012_Coverdll.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/467/2/082111012_Bab1.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/467/3/082111012_Bab2.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/467/4/082111012_Bab3.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/467/5/082111012_Bab4.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/467/6/082111012_Bab5.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/467/7/082111012_Bibliografi.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/467/
contents Perkawinan, merupakan suatu keharusan bagi semua umat yang telah mencapai segala persyaratan yang ditetapkan dalam perundang-undangan dan juga syariat agama. Perkawinan, selain masalah ubudiyah, juga mencakup dimensi sosial yang sangat urgen. Dari perbedaan yang ada dalam konsep perkawinan, tapi pada dasarnya tujuan dalam perkawinan semuanya sama, pasti mendamba-dambakan terjadinya regenerasi yang berkelanjutan. Dalam ikatan keluarga tentu setiap pasangan suami-istri menginginkan adanya generasi penerus kekerabatan untuk mewujudkan cita-cita yang luhur. Karena urgennya masalah perkawinan kemudian negara mengatur pencatatan perkawinan demi ketertiban administrasi negara. Pencatatan perkawinan merupakan suatu kewajiban bagi semua warga Indonesia tanpa terkecuali, karena nantinya akan berimplikasi pada peristiwa kependudukan. Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk dimana harus di laporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan keterangan kependudukan lainya. Meskipun sudah rinci diatur dalam undang-undang mengenai konsep pencatatan perkawinan, kiranya perlu diketahui oleh khalayak publik bahwa masih ada realita sosial yang perkawinannya belum terakomodasi oleh negara. Perkawinan adat masyarakat Samin adalah salah satu fakta yang terjadi di suatu masyarakat yang perkawinanya masih menjadi momok dan mengundang kontroversi. Perkawinan aliran kepercayaan Samin kerap mendatangkan kontroversi dari masyarakat karena dianggap tidak sesuai secara hukum dan belum diakui penuh oleh pemerintah. Sejatinya, perkawinan adat penganut aliran kepercayaan Samin di Kabupaten Kudus tidak ada yang menyimpang dari aturan perundang-undangan. Mengenai sahnya perkawinan diatur dalam undang-undang no 1 tahun 1974 dimana juga mengakomodir aliran kepercayaan. Tidak hanya agama resmi yang diakui oleh Negara. Selain itu, mengenai pencatatan perkawinan aliran kepercayaan diatur secara sepesifik dalam undang-undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan (Adminduk). Selanjutnya dalam teknis pelaksanaanya diperinci melalui peraturan pemeritnah (PP) nomor 37 tahun 2007. Kiranya, sudah sangat jelas payung hukum untuk mengakomodir pencatatan perkawian bagi aliran kepercayaan Samin di Kabupaten Kudus. Terutama bagi pegawai pencatat nikah dan semua instansi yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan seyogyanya mempertimbangkan aspek persamaan hak-hak semua warga Negara agar diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law).
id IOS2754.467
institution Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 53
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Walisongo Semarang
library_id 93
collection Walisongo Repository
repository_id 2754
subject_area Systems, Value, Scientific Principles/Sistem-sistem dalam Agama, Nilai-nilai dalam Agama,
Islam/Agama Islam
Philosophy and Theory of Social Science/Filsafat dan Teori Ilmu-ilmu Sosial
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2754
first_indexed 2016-11-12T03:46:30Z
last_indexed 2022-09-12T06:32:25Z
recordtype dc
_version_ 1765821466197098496
score 17.538404