Istinbath hukum madzhab Hanafiyah tentang nikah tanpa wali dalam kitab Bada’i’ As-Shana’i’
Main Author: | Purnawati, Siti Ninik |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4278/1/102111059.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4278/ |
Daftar Isi:
- Untuk mewujudkan sebuah keluarga yang benar-benar menggambarkan mitsaqan ghalidzan, agama membuat beberapa aturan, agar tujuan disyari’atkan pernikahan tercapai. Hal ini dimulai sejak proses pertama kali lembaga perkawinan terbentuk, yakni pada saat berlangsungnya akad nikah. Diwajibkan seorang wali dan dua orang saksi merupakan tindakan preventif (pencegahan) untuk melindungi kedua mempelai, terutama si perempuan, bila dikemudian hari ada batu sandungannya yang tidak diinginkan muncul dalam bahtera perkawinan mereka. Wali dalam perkawinan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Bertitik tolak dari keterangan tersebut penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji secara mendalam bagaimana pendapat Madzhab Hanafiyah tentang nikah tanpa wali dan metode istinbath hukum yang digunakan oleh Madzhab Hanafiyah serta corak pemikiran Madzhab Hanafi tentang fiqh. Penulisan penelitian ini didasarkan pada library research(penelitian kepustakaan) yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama. Sumber data yang diperoleh berasal dari data primer, yaitu kitab “Bada’i As-Shana’i”karya Imam Alaudin Abi Bakar Ibnu Maskud Al-Kasani, dan data sekunder, yaitu kitab atau buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Dalam pengumpulan datanya menggunakan metode dokumentasi, sedangkan dalam menganalisis datanya, penulis menggunakan content analisis serta metode deskriptip. Hasil penelitian menunjuknya bahwa Menurut Madzhab Hanafiyah, seorang perempuan yang merdeka, baliq, akil ketika menikahkan dirinya sendiri dengan seorang laki-laki atau mewakilkan dari laki-laki yang lain dalam suatu pernikahannya, maka pernikahan perempuan itu diperbolehkan. Menurutnya, keterangan-keterangan yang mensyaratkan adanya wali dalam pernikahan itu tak dapat dijadikan alasan untuk mewajibkan perempuan nikah harus disertai wali. Artinya tiap-tiap wanita boleh menikah tanpa wali. Jika sekiranya seorang wanita tidak boleh menikah kecuali harus ada wali, tentunya al-Qur’an menyebutkan tentang itu.