Studi analisis keputusan ijtima’ ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padang Panjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di bank mata
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di Bank Mata yang bertujuan untuk mengetahui: Pertama, apa yang menjadi latar belakang keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di Bank Mata. Kedua, metode istinbath yang digunakan dalam pengambilan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di Bank Mata. Data penelitian ini dihimpun melalui dokumenter atas bahan-bahan bacaan dari hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 serta yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Pertama, menurut keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang bahwa wasiat donor kornea mata diperbolehkan dengan alasan untuk merealisasikan kemaslahatan orang yang hidup. Pada dasarnya, seseorang tidak mempunyai hak untuk mewasiatkan donor kornea matanya. Ini sebagai hukum pokok (‘azimah)nya. Akan tetapi, ketika untuk kepentingan menolong orang lain yang membutuhkan dan tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya, maka ketentuan hukum yang prinsip, dapat berubah ketika situasi dan kondisi berada pada keadaan darurat (emergency). Kedua, istinbath yang digunakan dalam keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang adalah sejalan dengan maslahah mursalah karena tidak ada dalil yang secara tegas melarang wasiat donor kornea mata. Sejalan dengan kesimpulan di atas, hasil penelitian menunjukkan bahwa: keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di Bank Mata, komisi fatwa hanya mengkaji dari perspektif hukum Islam (subtansi)nya saja, sedangkan mengenai pelaksanaan tekniknya dilakukan oleh Bank Mata. MUI mengeluarkan fatwa ini sebagai respon terhadap munculnya permasalahan umat Islam. Fatwa ini tentunya diharapkan dapat menjawab persoalan yang ada di masyarakat agar tidak terjadi kontroversi yang menimbulkan perpecahan.