ctrlnum 3079
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3079/</relation><title>Studi analisis keputusan ijtima&#x2019; ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padang Panjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di bank mata</title><creator>Bashori, Ahmad</creator><subject>297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions</subject><description>Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di Bank Mata yang bertujuan untuk mengetahui: Pertama, apa yang menjadi latar belakang keputusan Ijtima&#x2019; Ulama Komisi Fatwa se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di Bank Mata. Kedua, metode istinbath yang digunakan dalam pengambilan keputusan Ijtima&#x2019; Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di Bank Mata.&#xD; Data penelitian ini dihimpun melalui dokumenter atas bahan-bahan bacaan dari hasil keputusan Ijtima&#x2019; Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 serta yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis.&#xD; Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Pertama, menurut keputusan Ijtima&#x2019; Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang bahwa wasiat donor kornea mata diperbolehkan dengan alasan untuk merealisasikan kemaslahatan orang yang hidup. Pada dasarnya, seseorang tidak mempunyai hak untuk mewasiatkan donor kornea matanya. Ini sebagai hukum pokok (&#x2018;azimah)nya. Akan tetapi, ketika untuk kepentingan menolong orang lain yang membutuhkan dan tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya, maka ketentuan hukum yang prinsip, dapat berubah ketika situasi dan kondisi berada pada keadaan darurat (emergency). Kedua, istinbath yang digunakan dalam keputusan Ijtima&#x2019; Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang adalah sejalan dengan maslahah mursalah karena tidak ada dalil yang secara tegas melarang wasiat donor kornea mata.&#xD; Sejalan dengan kesimpulan di atas, hasil penelitian menunjukkan bahwa: keputusan Ijtima&#x2019; Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di Bank Mata, komisi fatwa hanya mengkaji dari perspektif hukum Islam (subtansi)nya saja, sedangkan mengenai pelaksanaan tekniknya dilakukan oleh Bank Mata. &#xD; MUI mengeluarkan fatwa ini sebagai respon terhadap munculnya permasalahan umat Islam. Fatwa ini tentunya diharapkan dapat menjawab persoalan yang ada di masyarakat agar tidak terjadi kontroversi yang menimbulkan perpecahan.</description><date>2010-12-23</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3079/1/2105148_Coverdll.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3079/2/2105148_Bab1.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3079/3/2105148_Bab2.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3079/4/2105148_Bab3.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3079/5/2105148_Bab4.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3079/6/2105148_Bab5.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3079/7/2105148_Bibliografi.pdf</identifier><identifier> Bashori, Ahmad (2010) Studi analisis keputusan ijtima&#x2019; ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padang Panjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di bank mata. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo. </identifier><recordID>3079</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Bashori, Ahmad
title Studi analisis keputusan ijtima’ ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padang Panjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di bank mata
publishDate 2010
topic 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
url https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3079/1/2105148_Coverdll.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3079/2/2105148_Bab1.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3079/3/2105148_Bab2.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3079/4/2105148_Bab3.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3079/5/2105148_Bab4.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3079/6/2105148_Bab5.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3079/7/2105148_Bibliografi.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3079/
contents Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di Bank Mata yang bertujuan untuk mengetahui: Pertama, apa yang menjadi latar belakang keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di Bank Mata. Kedua, metode istinbath yang digunakan dalam pengambilan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di Bank Mata. Data penelitian ini dihimpun melalui dokumenter atas bahan-bahan bacaan dari hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 serta yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Pertama, menurut keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang bahwa wasiat donor kornea mata diperbolehkan dengan alasan untuk merealisasikan kemaslahatan orang yang hidup. Pada dasarnya, seseorang tidak mempunyai hak untuk mewasiatkan donor kornea matanya. Ini sebagai hukum pokok (‘azimah)nya. Akan tetapi, ketika untuk kepentingan menolong orang lain yang membutuhkan dan tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya, maka ketentuan hukum yang prinsip, dapat berubah ketika situasi dan kondisi berada pada keadaan darurat (emergency). Kedua, istinbath yang digunakan dalam keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang adalah sejalan dengan maslahah mursalah karena tidak ada dalil yang secara tegas melarang wasiat donor kornea mata. Sejalan dengan kesimpulan di atas, hasil penelitian menunjukkan bahwa: keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di Bank Mata, komisi fatwa hanya mengkaji dari perspektif hukum Islam (subtansi)nya saja, sedangkan mengenai pelaksanaan tekniknya dilakukan oleh Bank Mata. MUI mengeluarkan fatwa ini sebagai respon terhadap munculnya permasalahan umat Islam. Fatwa ini tentunya diharapkan dapat menjawab persoalan yang ada di masyarakat agar tidak terjadi kontroversi yang menimbulkan perpecahan.
id IOS2754.3079
institution Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 53
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Walisongo Semarang
library_id 93
collection Walisongo Repository
repository_id 2754
subject_area Systems, Value, Scientific Principles/Sistem-sistem dalam Agama, Nilai-nilai dalam Agama,
Islam/Agama Islam
Philosophy and Theory of Social Science/Filsafat dan Teori Ilmu-ilmu Sosial
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2754
first_indexed 2016-11-12T03:48:28Z
last_indexed 2022-09-12T06:33:22Z
recordtype dc
_version_ 1765821483873992704
score 17.538404