Praktik money politic pemilu tahun 2019 di Kota Semarang dan penegakan hukumnya oleh sentra Gakkumdu berdasarkan UU Nomor 7 tentang pemilu

Main Author: Kamila, Fazlar Rusyda
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19412/1/1902056108_Fazlar%20Rusyda%20Kamila_Full%20Skripsi%20%282%29%20-%20Fazlar%20Rusyda%206108.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19412/
Daftar Isi:
  • Tindak pidana money politic yang masih marak terjadi dalam pemilihan umum menjadikan ternodanya sistem demokrasi, untuk mencegah hal tersebut pemerintah telah membuat aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun tetap saja masih banyak praktik pidana money politic yang tetap lolos dan tidak dihukum sebagaimana mestinya. Penilitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis-empiris yang menempatkan bahwa hukum selalu terkait dengan variabel sosial. Dengan tujuan menjawab beberapa permasalahan dalam skripsi ini yaitu: (1) Bagaimana penegakan hukum dalam money politic di Bawaslu Kota Semarang? (2) Bagaimana perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap money politic? Pemulis menggunakan penelitian empiris atau sosiologi hukum yaitu penelitian tentang hukum yang mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat dan bagaimana aturan tersebut menjadi acuan masyarakat dalam berperilaku. Data yang digunakan adalah dengam wawancara, menganalisis dan mengutip serta mengulas dan menyimpulkan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penegakan hukum mengenai money politic di Kota Semarang yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berhenti pada pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu karena tidak terpenuhinya syarat materiil dan formil. Hadirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur mengenai tindak pidana money politic dalam Pasal 280, 515 dan 523 diharapkan mampu mengurangi pelanggaran yang terjadi saat pemilu. Namun terdapat kendala subyek hukum yang limitatif menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi meloloskan pelaku tindak pidana money politic.